Senin, 02 November 2015

pph 24

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri) ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, biasanya juga dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Hal ini akan menimbulkan pajak berganda internasional. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak pajak berganda internasional tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri pada akhir tahun. Namun, besarnya kredit pajak luar negeri tersebut tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terima kasih atas kunjungannya