Minggu, 04 Oktober 2015

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).

Adalah suatu badan otonon islam internasional nirlaba yang menyediakan standard accounting , auditing , governance serta syariah bagi lembaga keuangan islam .
AAOIFI dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh lembaga-lembaga keuangan islam (Islamic financial institution) pada 1 Safar 1410 H (26 Februari 1990) di Aljazair dan tedaftar pada Negara Bahrain tanggal 11 Ramadhan 1411 H (27 Maret 1991).
Tujuan AAOIFI :
1). Mengembangkan accounting , auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam dengan mempertimbangkan praktik dan standar internasional yang sesuai dengan hukum-hukum syariah.
2). Menyebarluaskan accounting, auditing , governance serta etika yang
berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam serta praktik-praktiknya melalui pelatihan/seminar, publikasi berkala, penyiapan laporan serta sarana lainnya.
3). Harmonisasi kebijakan accounting dan prosedur yang diadopsi oleh lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard yang diinterprestasikan secara sama oleh lembaga-lembaga tersebut.
4). Meningkatkan kualitas dan uniformitas terhadap praktik-praktik auditing dan governance berkaitan denga kegiatan lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan standard auditing dan governance yang diiterprestasikan secara sama oleh lembaga lembaga tersebut.
5). Meningkatkan praktik-praktik etika yang baik terkait dengan lembaga-lembaga keuangan islam melalui penyiapan dan penerbitan ‘code of ethic’bagi institusi-institusi tersebut.
6). Mengusahakan kesamaan dan kesesuaian - sejauh mungkin- terhadap konsep dan aplikasi diantara badan badan “Supervisor Syariah” pada lembaga keuangan syariah untuk menghindari kontradiksi dan inkonsistensi antara fatwa dan pelaksanaan oleh lembaga-lembaga dengan suatu harapan agar badan badan “Supervisor Syariah” dari lembaga –lembaga keuangan syariah serta sentral bank lebih berperan aktif melalui penyiapan , penerbitan dan interprestasi terhadap standard-standard serta hukum-hukum syariah untuk investasi (investment) , pembiayaan (financing) serta asuransi.
7). Melakukan pendekatan kepada badan-badan pembuat kebijakan/keputusan , lembaga-lembaga keuangan islam, serta lembaga keuangan lainnya yang menawarkan jasa-jasa keuangan islam, firma-firma accounting dan auditing untuk meng-implementasikan standard sesuai denga pedoman dan standar yang diterbitkan oleh AAOIFI.

Adl

Merupakan suatu konsepsi dalam syariah yang dianut pada perbankan syariah yaitu menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya

Akad.

Adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran ) dan qabul
(penerimaan ) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad hawalah..

Adalah Akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.

Akad ijarah.

Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

Akad ijarah muntahiya bittamlik.

Adalah Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.

Akad istishna.

Adalah Akad Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat
(shani’).

Akad kafalah.

Adalah Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).

Akad Kredit atau Perjanjian kredit.

Adalah perikatan antara bank dengan debitur tentang pemberian kredit oleh bank kepada debitur yang berisikan antara lain jumlah kredit, masa laku kredit, suku bunga, jaminan yang diserahkan, kewajiban debitur dalam pembayaran pokok pinjaman dan bunga, denda dan syarat-syarat lainnya.

‘Akad mudharabah’ dalam menghimpun dana .

Adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

‘Akad mudharabah’ dalam Pembiayaan.

Adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

Akad Mudharabah Musytarakah.

Adalah bentuk akad Mudharabah dimana pengelola (mudarib) menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh LKS karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
Ketentuan Akad :
1. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah Musytarakah, yatu perpaduan dari Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah.
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dana (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
4. Bagian keuntungan atau setelah diambiloleh LKS sebagai Musytarik , dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
5. Apabila terjadi kerugian , maka LKS sebagai musytarik , menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.

Akad murabahah.

AdalahAkad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Akad musyarakah.

Adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Akad salam.

Adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.

Akad qardh.

Adalah Akad pinjaman dana kepada Nasabah dengan ketentuan bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Akad wadi’ah.

Adalah Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Akad wakalah.

Adalah Akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

Aktiva Produktif (Pada bank Syariah).

Adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Pembiayaan, Surat Berharga Syariah, Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Penyertaan Modal, Penyertaan Modal Sementara, Penempatan Pada Bank Lain, komitmen dan kontinjensi pada Transaksi Rekening Administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Alamiyah.

Adalah suatu konsepsi dalam perbankan syariah tentang sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

ALMA (Asset and Liability Management) Pada Bank Syariah.

Adalah manajemen asset and liability pada bank syariah yang disesuaikan dengan sifat dari dana yang dikelola yang tidak menggaransi untuk memberikan keuntungan pada nasabah liabilities dengan suatu angka pasti tertentu.
Namun demikian ALMA perlu memperhatikan kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat antara lain dengan :
oMemelihara likuiditas wajib minimum bank sesuai ketentuan otoritas moneter.
oMemelihara likuiditas yang cukup untuk memenuhi cash flow dan penarikan dana
yang besar.
oMeminimumkan dana yang idle.
oMeminimumkan risiko.
Dibidang asset memperhatikan :
oKomposisi asset, apakah lebih banyak penyaluran dana melalui mekanisme jual beli atau bagi hasil.
oKepercayaan untuk memperoleh keuntungan melalui angsuran atau pun bagi untung.
oTingkat kesulitan untuk memperoleh kembali keuntungan dan/atau angsuran.
oKomposisi berkurangnya asset. .

Al- Qardh.

Adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana ) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
Ketentuan umum :
1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati
3. Biaya administrasi atas beban nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
5. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan )dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidak-mampuannya.
LKS dapat :
a. Memperpanjang jangka waktu pengembalian , atau
b. Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sanksi:
Dalam hal keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidak mampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa, namun tidak terbatas pada penjualan barang jaminan,. Jika barang jaminan tidak mencukupi , nasabah tetap harus memenuhi kewajibannhya.
Sumber dana:
Dana al-qardh dapat bersumber dari ;
a. Bagian modal LKS
b. Keuntungan LKS yang disisihkan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.

Al – Sharf (Jual beli mata uang ).

Adalah tansaksi jual beli mata uang berdasarkan prinsip syariah yang boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan umum :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan )
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan )
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs ) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis transaksi:
(1). Transaksi Spot .Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter ) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Hukumnya adalah boleh , karena dianggap tunai, sedangkan waktu 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional.
(2). Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukannya untuk waktu yang akan datang , antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram , karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
(3). Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
(4). Transaksi Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).



Asas Transaksi Syariah.

Transaksi Syariah berasaskan pada prinsip persaudaraan (uchuwah ), keadilan  (a’dalah), kemaslahatan  (maslahah), keseimbangan (tawazun),  dan universalisme  (syumuliyah) 

Asuransi Syari’ah (Ta’min , Takaful atau Tadhamun ).

Adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syari’ah.
Akad yang sesuai dengan syari’ah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan ) , maysir (perjudian ) , riba , zhulm (penganiayaan ) , risywah (suap) , barang haram dan maksiat.

Ba’i Al Dayn.

Adalah istilah bank syariah untuk jual beli hutang yang merujuk kepada pembiayaan hutang. Dalam prinsip ini pembiayaan dibuat berdasarkan jual beli dokumen perdagangan dan pembiayaan digunakan bagi tujuan pengeluaran, perdagangan dan perkhidmatan. Hanya dokumen yang benar-benar menunjukkan bahwa transaksi perdagangan tersebut adalah transaksi nyata, boleh diniagakan. Nasabah yang telah menerima fasilitas jual beli dari bank syariah akan mengeluarkan surat hutang (Promissory Notes), sementara bank syariah sendiri tidak dapat menerbitkan surat hutang, maka surat Promissory Notes nasabah diendos dan menjadi underlying transaction untuk menerima dana dari bank konvensional.

Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank).

Adalah suatu lembaga keuangan internasional yang dibentuk berdasarkan ‘Declaration of Intent’ yang dikeluarkan oleh “Conference of Finance Minister of Muslim Countries” di Jeddah pada Dul Q’adah 1393 H (Desember 1993).
Bank secara formal dibuka pada 15 Syawal 1395 H atau 20 Oktober 1975.
Tujuan :
Untuk membantu perkembangan kemajuan ekonomi dan sosial dari negara anggota dan masyarakat islam serta individual secara bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah / hukum islam.
Fungsi :
Berpartisipasi dalam ‘equity capital’ dan pemberian pinjaman (loans) untuk proyek-proyek produktif serta perusahan-perusahaan , disamping menyediakan bantuan keuangan bagi negara anggota dalam bentuk lain untuk pengembangan ekonomi dan sosial. Bank juga perlu untuk menghimpun dan mengoperasikan dana khusus bagi tujuan-tujuan tertentu termasuk suatu dana untuk membantu masyarakat islam di nagara bukan anggota , sebagai tambahan bagi Trust Funds.
Bank diperkenankan untuk menerima deposits dan memobilisasi sumber-sumber keungan melalui bentuk-bentuk yang kompatibel dengan Syariah. Bank juga dibebani dengan tanggung jawab untuk membantu promosi perdagangan luar negeri, khususnya dalam barang-barang modal diantara negara-negara anggota, menyediakan bantuan teknik kepada negara anggota, serta meberikan fasilitas pelatihan bagi personal yang terkait dengan kegiatan pembangunan di negara negara muslim agar sesuai dengan syariah.
Keanggotaan :
Kenggotaan saat ini terdiri dari 55 negara. Dasar bagi keanggotaan diharapkan adalah anggota dari Organisasi Konferensi Negara-negara Islam (Organization of the Islamic Conference ), mebayar kontribusi bagi modal bank dan bersedia menerima terms and condition yang ditetapkan IDB.
Kantor Pusat :
Di Jeddah , Saudi Arabia. Regional office di Rabat, Marocco , dan Kualalumpur ,Malaysia.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah( BPRS).

Adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bank Umum Syariah Bukan Bank Devisa.

Adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.

Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk:
a. pembiayaan, dan/atau
b. penempatan dana antar bank.
Pembiayaan adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPRS pada Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah,Unit Usaha Syariah dan/atau BPRS lain,dalam bentuk giro,tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito,pembiayaan yang diberikan dan penanaman dana berdasarkan prinsip syariah lainnya yang sejenis.

Benchmark Risk ( Risiko Benchmark ).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam (di Indonesia dikenal sebagai Bank Syariah) terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap karena tidak bisa dirubah sedangkan mark up pada akad Murabahah ditentukan oleh penambahan premium yang didasarkan pada benchmark rate (umumnya LIBOR) yang sering berubah.
Perlu dijelaskan bahwa Bank Islam tidak terkait dengan permasalahan suku bunga, maka dapat dikatakan bank ini tidak mempunyai risiko pasar (market risk) yang muncul sebagai akibat perubahan suku bunga. Namun demikian Lembaga Keuangan Islam (Bank Islam) menggunakan ‘Bencmark Rate’ dalam menetapkan harga berbagai instrument keuangan. Sifat dari assets yang berpendapatan tetap adalah bahwa mark up tersebut dinyatakan tetap selama periode berlakunya akad. Dengan demikian, jika benchmark rate berubah, maka benchmark rate terhadap kontrak-kontrak berpenghasilan tetap, tidak bisa disesuaikan. Sebagai hasilnya, bank Islam menghadapi risiko yang timbul dari pergerakan suku bunga di pasar.

Benturan kepentingan.

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah . Benturan kepentingan adalah antara lain perbedaan kepentingan ekonomis BUS dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BUS.
Termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang mengurangi aset atau mengurangi keuntungan BUS, antara lain pemberian perlakuan istimewa atau pemberian imbalan dan/atau bagi hasil yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak tertentu. Pengungkapan benturan kepentingan dalam risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.

Blue Print Pengembangan Perbankan Syariah Tahun 2011-2015.

Adalah fokus pengembangan Perbankan Syariah yang pada dasarnya mencakup 7 pilar yakni:
(1) pengembangan sumber daya manusia,
(2) pengaturan dan pengawasan yang efektif,
(3) infrastruktur yang mendukung,
(4) struktur perbankan yang efektif,
(5) aliansi strategis yang sinergis,
(6) pemberdayaan nasabah yang efektif, dan
(7) novasi produk.
Pelaksanaan ketujuh fokus pengembangan dalam Blue Print tersebut akan dijabarkan dalam bentuk program-program pelaksanaan selama 5 tahun ke depan. Program-program tersebut saat ini (Des.2010) dalam proses finalisasi dan pada waktunya nanti akan disampaikan kepada seluruh stake holders

BMT (Baitul Mal Wa Tamwil).

Adalah lembaga keuangan yang bergerak di tiga bidang yaitu :
(1) Sebagai lembaga keuangan dalam hal ini mengelola uang dengan pola bagi hasil, jual beli, ijaroh serta bentuk lainnya ;
(2) Adalah sebagai lembaga yang bergerak dalam unit usaha(sektor riil.
(3) Bergerak dalam bidang sosial dengan cara mengelola dana yang bersumber dari zakat, infaq, shodaqoh wakaf
Namun dalam operasionalnya tidak mesti ketiga bidang usaha tersebut harus di jalankan, jadi tergantung keunggulan masing-masing BMT.
Badan hukum BMT umumnya berbentuk KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Sehingga prosedur perijinannya diajukan lewat Dinas Koperasi setempat berdasarkan aturan dari Departemen Koperasi di wilayah di mana BMT akan didirikan.

Book building.

Adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan

Bursa (Dalam  Perdagangan Berjangka Komoditi ).

Adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta  Futures Exchange) yang telah memperoleh persetujuan dari Badan  Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)  untuk  mengadakan kegiatan pasar komoditi syariah.

Buy back shares atau Buy back Obligasi.

Yang dimaksud dengan “buy back shares” atau “buy backobligasi” adalah upaya mengurangi jumlah saham atau obligasi yang telah diterbitkan BUS dengan cara membeli kembali saham atau obligasi tersebut, yang tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Pengungkapan mengenai buy back shares dan/atau buy back obligasi termasuk dalam Laporan Pelaksanaan GCG , paling kurang mencakup:
1) kebijakan dalam melakukan buy back shares dan/atau buy back obligasi;
2) jumlah lembar saham dan/atau obligasi yang dibeli kembali;
3) harga pembelian kembali per lembar saham dan/atau obligasi.
4) peningkatan laba per lembar saham dan/atau obligasi

Cadangan tujuan.

Yang dimaksud dengan Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cadangan umum.

Yang dimaksud dengan cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Charge Card Syariah.

Merupakan pola pembiayaan seperti halnya kartu kredit pada Bank Konvensional. Namun Charge Card Syariah tidak mengenakan bunga, tetapi mengenakan fee atas keanggotaan dan transaksi yang dilakukan. Akad yang digunakan untuk penerapan charge card adalah Kafalah dan Al Qard.

Dana Investasi Terikat.

Adalah dana yang diterima bank dari nasabah shahibul maal dengan menggunakan akad wakalah bil ujrah untuk disalurkan kepada mudharib tertentu.
Apabila pemilik dana (shahibul maal) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat , cara dan objek investasi, maka disebut sebagai mudharabah mukayyadah dan menggunakan akad mudharabah. Sebagai contoh , mudharib dapat diperintahkan untuk:
(a) Tidak mencampurkan dana sahibul maal untuk mudharabah mukayyadah. tertentu dengan dana lainnya,
(b) Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan , atau
(c) Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasinya secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Imbalan (fee) yang diterima oleh bank sebagai agen investasi adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi.
Dalam menyalurkan dana investasi terikat, apabila bank bertindak hanya sebagai agen investasi (investment agent), seluruh risiko kerugian yang mungkin timbul dari penyaluran dana tersebut, ditanggung oleh pemilik dana (sahibul maal).

Deposito (pada Bank Syariah).

Adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Deposito Mudharabah.

Adalah produk penghimpunan dana dari masyarakat berupa deposito dengan menggunakan akad mudharabah mengikuti fatwa DSN-MUI.
Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagaipengelola dana (mudharib ).
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib , bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Dana yang disetor sebagai modal dalam deposito mudharabah harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan merupakan off setting dari jumlah piutang nasabah.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Nisbah dapat dalam bentuk bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing).

Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen.
DPS merupakan pihak terafiliasi dan merupakan bagian dari bank.
Setiap bank syariah harus memiliki DPS yang anggotanya sedikitnya terdiri dari 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dan sedikitnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Dalam hal anggota DPS lebih dari 1 (satu) orang maka wajib ditetapkan 1 (satu) orang dari anggota tersebut sebagai ketua.
Tugas , wewenang dan tanggung jawab DPS, meliputi antara lain:
a. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa dari DSN-MUI
e. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 ( enam) bulan kepada Direksi, Komisaris ,DSN–MUI dan Bank Indonesia.

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)

Adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegitan usaha bank dengan Prinsip Syariah.

Displace Commercial Risk.

Istilah ini terdapat pada Bank Islam, adalah transfer risiko yang terkait dengan penyimpanan dana yang bersifat equity. Hal ini muncul ketika bank berada dibawah tekanan komersil menggunakan sebagian profit untuk membayar pemilik dana (depositors) untuk menghindari penarikan karena suatu rate of return yang lebih rendah (AAOIFI 1999). Displace Commercial Risk berimplikasi bahwa , bank bisa beroperasi secara penuh mematuhi persyaratan syariah, namun menjadikan mereka tidak mampu membayar sesuai dengan rate of return yang kompetitif, jika dibandingkan dengan peer group Bank-Bank Islam dan kompetitor lainnya. Sekali lagi pemilik dana memperoleh rangsangan untuk menarik dananya. Untuk mencegah penarikan, pemilik bank membutuhkan sebagian hasil usaha bank( hak pemilik bank) sebagai bonus kepada pemegang deposito / investasi di Bank.

Efek Beragun Aset Syariah.

Adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang porto folionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersil, tagihan yang timbul dikenudian hari, jual beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi / arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah.

Efek Syariah.

Adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad , pengelolaan perusahaan , maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-Prinsip syariah. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup ; Saham Syariah , Obligasi Syariah , Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan Surat Berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah

Ekonomi syariah.

Adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Equity Investment Risk.

Adalah risiko yang dihadapi bank Islam , yang timbul karena memasuki suatu kerjasama untuk tujuan melakukan atau berpartisipasi dalam suatu pembiayaan tertentu atau pada suatu kegiatan bisnis secara umum sebagaimana diuraikan dalam akad, dan dengan mana penyedia dana ikut menaggung risiko bisnis.
Karakteristik equity investment risk dimaksud , termasuk dalam mempertimbangan kualitas partner, kegiatan bisnis yang mendasari (underlying business activity) dan hal-hal yang sedang berjalan lainnya. Sesuai sifatnya, tipe equity investment ini di sajikan sebagai satu kesatuan risiko yang dikaitkan dengan Mudarib atau partner Musharakah , kegiatan dan operasi bisnis.

FASBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah dalam rupiah).

Adalah fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities Syariah.
1. FASBIS menggunakan akad wadiah (titipan).
2. Jangka waktu FASBIS paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
3. Dalam hal tanggal jatuh tempo transaksi FASBIS bertepatan dengan hari libur maka tanggal jatuh tempo transaksi FASBIS dimaksud ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
4. Bank Indonesia dapat memberikan imbalan atas penempatan dana Bank pada FASBIS.
5. Dalam hal Bank Indonesia memberikan imbalan FASBIS sebagaimana dimaksud dalam angka 4 maka pemberian imbalan dilaksanakan pada saat FASBIS jatuh tempo dengan perhitungan sebagai berikut:
Imbalan FASBIS = (Nominal FASBIS) x {(tingkat imbalan FASBIS) : 360} x (tingkat Imbalan FASBIS).
6. FASBIS tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS ).

Adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi Kesulitanm Pendanaan Jangka Pendek.
Kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch). Ketentuan mengenai FPJPS antara lain sebagai berikut :
• Memenuhi persyaratan tingkat kesehatan 3 bulan terakhir sekurang-kuranmgnya Cukup Sehat (CS) untuk predikat tingkat kesehatan secara keseluruhan dan Sehat (S) untuk peringkat tingkat kesehatan permodalan
• Dijamin dengan agunan milik bank yang bersangkutan yang berkualitas tinggi (dapat berupa SWBI atau surat berharga lainnya)
• FPJPS dapat diberikan maksimum sebesar kewajiban yang tidak dapat diselesaikan
• FPJPS yang diterima bank menggunakan prinsip Mudharabah.

Fiduciary Risk (Risiko Fidusia).

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam, ketika hasil pengembalian ( rate of return) yang diberikan bank lebih rendah dari rate pasar, dimana penyimpan dana (depositors / investors) meng-interprestasikan tingkat pengembalian yang lebih rendah sebagai pelanggaran kontrak investasi atau salah kelola (mismanagement) dana oleh Bank (AAOIFI 1999.Risiko Fidusia dapat terjadi karena pelanggaran kontrak oleh Bank Islam. Contohnya, Bank mungkin tidak mampu secara penuh memenuhi persyaratan syariah pada berbagai macam kontrak . Sementara, suatu pembenaran bahwa bisnis Bank Islam adalah sesuai syariah , dilain pihak terdapat ketidak mampuan untuk melaksanakan syariah atau melaksanakannya secara tidak sesuai dengan keinginan nasabah, dapat menimbulkan masalah ketidak percayaan dan penarikan kembali dana yang disimpan pada bank.

Financing to Value (FTV) (Pada Bank Syariah)
Fianancing to Value yang disebut FTV adalah perbandingan antara nilai pembiayaan yang dapat diberikan oleh BUS atau UUS terhadap nilai  agunan  pada saat awal pemberian pembiayaan  dalam rangka kepemilikan rumah.
FTV diberlakukan terhadap KPR iB  yang menggunakan akad murabahah atau akad istishna’.
Perhitungan FTV yang merupakan perbandingan antara nilai pembiayaan terhadap nilai agunan, adalah sebagai berikut :
1. Nilai pembiayaan ditetapkan berdasarkan harga pokok pembiayaan yang diberikan kepada nasabah  sebagaimana tercantum dalam akad pembiayaan ; dan
2. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai pengikatan agunan oleh BUS dan UUS.
3.FTV KPR iB sebagaimana dimaksud pada butir2 ditetapkan paling tinggi sebesar 70 % (Tujuh puluh persen).

FLIS (Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah).

Adalah fasilitas pendanaan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan. Dengan demikian terdapat 2 (dua ) macam FLIS yaitu :
• FLIS-RTGS , yaitu FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS
• FLIS – Kliring , yaitu FLIS untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil kliring Debet
Bank dapat menggunakan FLIS jika memenuhi syarat-syarat antara lain sebagai berikut :
1. memiliki SWBI , surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah yang dapat diagunkan
2. tidak sedang dikenakan sangsi panangguhan sebagai peserta BI-RTGS dan atau Peserta BI-SSSS dan atau penghentian sebagai peserta SKNBI; dan
3. tidak sedang dikenakan sangsi tidak dapat memperoleh FPJPS.
4. nilai maksimum FLIS yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai agunan yang telah dipindahkan Bank ke rekening agunan surat berharga pada sarana BI-SSSS.

Gharar.
Ada dua uraian terhadap istilah ini.
(1). Istilah dalam perbankan syariah , yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan.
(2).Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsure ketidak jelasan, manipulasi dan  eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.
Bentuk bentuk Gharar , antara lain :
       i.         Tidak adanya kepastian penjual unutk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik                     obyek akad itu sudah ada maupun belum ada.
     ii.          Menjual sesuatu yang belum berada dibawah penguasan penjual
    iii.          Tidak adanya kepastian criteria kualitas dan kuantitas barang/jasa
    iv.          Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran
      v.          Tidak adanya ketegasan jenis dan objek akad
    vi.          Kondisi objek akad tidak dapat dijamin ksesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi
  vii.          Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidak pahaman yang di transaksikan.
Giro (pada Bank Syariah).

Adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Giro Mudharabah.

Adalah Giro menggunakan akad mudharabah, mengikuti prinsip mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI.
Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.. Dalam transaksi giro mudharabah ini nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dalam kapasitasnya sebagai ‘mudharib’ bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Dana yang disetor sebagai modal dalam giro mudarabah harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan merupakan offsetting dari piutang nasabah. Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang ditetapkan bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Bagi hasil mudharabah dapat menggunakan dua metode , yaitu bagi laba (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue sharing). Metode bagi laba (profit sharing ) dihitung dari total pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya operasional. Metode bagi pendapatan (revenue sharing) dihitung dari total pendapatan mudharabah yang diterima oleh bank. Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo terendah dalam satu bulan laporan. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Giro Wadiah.

Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek , bilyet giro, kartu ATM , sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya.
Giro wadiah menggunakan akad wadiah , mengikuti prinsip wadiah sesuai fatwa DSN-MUI.
Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalah qardh.

Grace period (pada Bank Syariah).

Adalah masa tenggang yang diberikan Bank kepada nasabah untuk tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan margin untuk akad Murabahah atau Istishna’ atau angsuran Ijarah untuk akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Hapus Buku.

Adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank kepada nasabah. Kebijakan dan prosedur hapus buku antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus buku.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku Pembiayaan, sebagai berikut:
a. Kebijakan hapus buku wajib disetujui oleh Komisaris;
b. Prosedur hapus buku wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c. Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan hapus buku;
d. Kebijakan dan prosedur hapus buku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Pembiayaan (partial write off).
Hapus buku hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan.
Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan dimaksud diatas serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aktiva Produktif yang telah dihapus buku

Hapus Tagih.

Adalah tindakan Bank menghapus kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan.Kebijakan dan prosedur hapus tagih antara lain memuat kriteria, persyaratan, limit, kewenangan dan tanggung jawab serta tata cara hapus tagih.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus tagih Pembiayaan, sebagai berikut:
a.Kebijakan hapus hapus tagih wajib disetujui oleh Komisaris;
b.Prosedur hapus hapus tagih wajib disetujui paling kurang oleh Direksi;
c.Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan hapus tagih;
d. Kebijakan dan prosedur hapus tagih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas Macet. Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh Pembiayaan.
Hapus tagih terhadap sebagian Pembiayaan hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.

Hawalah.

Adalah pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
Ketentuan Umum dalam Hawalah
1. Rukun hawalah adalah :
(a) muhil , yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang,
(b) muhal atau muhtal , yakni orang berpiutang kepada muhil,
(c) muhal’alaih , yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal,
(d) muhal bih , yakni hutang muhil kepada muhtal , dan
(e) sighat (ijab-qabul ).
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
3. Akad dituangkan secara tertulis , melalui korespondensi , atau menggunakan cara-cara komunikasi modern
4. Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal’alaih
5. Kedudukabn dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas
6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan , pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal’alaih ; dan hak penagihan berpindah kepada muhal’alaih
7. Akad Hawalah dalam perbankan dipergunakan antara lain dalam transaksi pengambilalihan hutang, L/C atau transaksi perbankan lainnya yang berbasis imbalan (fee).

iB (baca ai-Bi).

Adalah singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah diseluruh Indonesia,sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminology terminologi iphone, ipod, ibank. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan.

IFSB ( Islamic Financial Sevice Board ).

Adalah lembaga internasional yang didirikan pada tahun 2002. IFSB berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengawas ( regulatory and supervisory Agency) yang mengembangkan dan menetapkan standar internasional di industri jasa keuangan syariah . IFSB juga aktif terlibat dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai isu yang memiliki dampak di bidang jasa keuangan syariah .
IFSB melakukan sidang Dewan sebanyak 2 (dua) kali setahun dan Sidang Umum sebanyak 1 (satu) kali setahun . Keanggotaan IFSB terdiri dari full member , associate member , dan observer member. Jumlah anggota penuh IFSB sebanyak 16 negara , yaitu ; Bahrain , Brunei , Mesir , Indonesia , Iran , Islamic Development Bank , Jordania , Kuwait , Malaysia , Pakistan , Qatar , Saudi Arabia , Sudan , Uni Emirat Arab , Bangladesh dan Singapura

IIFM (International Islamic Financial Market).

Adalah suatu institusi infrastruktur internasional (international infrastructure institution ) yang dibentuk berdasarkan usaha bersama (collective effort) oleh bank-bank sentral serta lembaga moneter (monetary agency) dari Bahrain , Brunei , Indonesia ,Malaysia , Sudan , dan Bank Pembangunan Islam (Islamic Developmen Bank) yang bermarkas di Arab Saudi . Institusi ini dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh pendiri (founding members) pada 13 November 2001. IIFM memulai operasinya dibawah suatu ‘Amiri Decree ‘ No. 23 -2002 tertanggal 11 Agustus tahun 2002 , sebagai suatu lembaga ‘non profit ‘dengan kantor pusatnya di Bahrain (Kingdom of Bahrain).
Visi dan Misi :
V i s i IIFM : ‘Secara aktif mengatur dengan baik perdagangan dan arus modal (capital flow) mencakup kepatuhan seluruh bentuk instrument keuangan secara internasional terhadap syariah’
Misi IIFM : ‘Untuk mencapai Misi melalui katalisasi (catalyzing) infrastruktur perdagangan nasional dan internasional , inovasi produk dan arus informasi dalam kerangka yang kuat , transparan serta standar dan pedoman yang diatur dengan baik. Meningkatkan penerimaan dan peng-integrasian kepada pasar secara luas (mainstream market).’
Area yang menjadi fokus /prioritas :
1). Melakukan standardisasi terhadap isu-isu, kontrak-kontrak serta produk-produk yang terkait dengan pasar primer dan pasar sekunder .
2). Sistem perdagangan islam internasional dan sistem manajemen likuiditas agar instrumen yang digunakan sesuai (mematuhi) syariah mencakup aspek-aspek seperti infrastruktur perdagangan , kliring dan penyelesaiannya.
3). Research and Development dalam Islamic Capital (pasar modal islam) serta pasar keuangan jangka pendek .
4). Forum-forum khusus dalam rangka penyebaran informasi dan penciptaan kesadaran (awareness) tentang Islamic Capital (pasar modal islam) serta pasar keuangan jangka pendek.
5). Pengembangan terhadap dasar-dasar segmen Capital Market dari Industri Jasa keuangan Islam (Islamic Financial Services Industry).

Ijarah.

Adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan terhadap hak pakai atas obyek sewa, antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.

Ijarah Muntahiyah bit Tamlik.

Adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.

IMA (Investasi Mudharabah Antar Bank).

Adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Syariah Bank Umum Konvensional sebagai instrument pinjam meminjam dana di Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS). IMA berjangka waktu pendek, maksimum 90 hari.

Imbalan.

Istilah ini digunakan dalam transaksi SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

Instrumen PUAS.

Adalah instrumen keuangan berdasarkan  prinsip syariah yang diterbitkan oleh BUS atau UUS  yang  digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.

Internal Fraud.

Istilah ini diintrodusir Bank Indonesia dalam ketentuan tentang GCG pada Bank Umum Syariah.Yang dimaksud dengan ”internal fraud” adalahpenyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap (honorer dan outsourcing) terkait dengan proses kerja dan/atau kegiatan operasional Bank yang memengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan. Yang dimaksud dengan ”memengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan” adalah apabila dampak penyimpangannya lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Investasi (Pada Bank Syariah).

Adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito,Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Investment Risk Reserve (IRR).

Isilah ini dapat diterjemahkan sebagai ‘Cadangan Risiko Investasi’ (CRI),digunakan pada Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam, adalah suatu jumlah yang sesuai atau pantas yang disisihkan oleh Lembaga Keuangan Islam diluar pendapatan pemegang rekening investasi, setelah dialokasikan kepada Mudarib sebagai pemegang saham dalam rangka melindungi dampak dari risiko kerugian investasi pada masa depan pada pemegang rekening investasi. Syarat dan kondisi dimana CRI dapat disisihkan dan penggunaannya harus setelah ada persetujuan Dewan komisaris Lembaga Keuangan Islam yang bersangkutan.

Jakarta Islamic Index (JII).

Adalah indeks harga saham yang didasarkan pada syariah islam , yang diluncurkan / diprakarsai oleh BEJ dan Danareksa Investment Management (DIM) dalam rangka mengakomoidasi investor yang tertarik untuk berinvestasi.secara syariah.
JII diluncurkan pada 3 Juli 2000 , dihitung mundur sampai tanggal 1 Januari 1995 sebagai hari dasar dengan Nilai Dasar 100.
JII terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Dewan Pengawas Syariah PT DIM terlibat dalam menetapkan kriteria saham saham yang masuk dalam JII.
Kriteria saham yang masuk dalam JII.
Ditetapkan usaha-usaha yang bertentangan dengan syariah yang tidak boleh masuk dalam JII , yaitu:
 Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
 Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvesional
 Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
 Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Saham-dsaham yang dimasukkan dalam indeks JII , dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali masuk dalam 10 kapitalisasi besar)
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan terakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90 %.
3. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalisation) terbesar selama satu tahun terakhir.
4. Memilih 30 saham urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

JISDOR  (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate)

Adalah representasi harga spopt US  Dollar terhadap Rupiah dari transaksi  antar Bank di pasar domestic termasuk transaksi Bank dengan Bank di luar negeri, yang dilaporkan  Bank melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah. 

Ju’alah.

Adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan  imbalan tertentu (‘iwadh/ju’l)  atas pencapaian hasil (natijah)  yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

Kafalah.

Adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu, ashil).
Ketentuan umum Kafalah :
1. Pernyataan Ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
2. Dalam akad kafalah , penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Rukun dan syarat Kafalah
1. Pihak Penjamin (kafiil)
a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat
b. Berhak penuh untuk melakukan tidakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut
2. Pihak orang yang berhutang (Ashiil , Makfuul’anhu) :
a. Sanggup meyerahkan tanggungannya (piutang ) kepada penjamin
b. Dikenal oleh penjamin
3. Pihak orang yang berpiutang (Makfuul Lahu)
a. Diketahui idengtitasnya
b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa
c. Berakal sehat
4. Objek penjaminan ( Makful Bihi) :
a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang , baik berupa uang ,benda , maupun pekerjaan
b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin
c. Harus merupakan piutang mengikat (lazim) , yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan
d. Harus jelas nilai , jumlah dan spesifikasinya
e. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

Kantor Cabang Syariah.

Adalah kantor cabang Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kantor dan atau unit Syariah dibawah UUS.

Adalah;
a) Kantor cabang syariah dan atau unit syariah dari Bank yang melaksnakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, untuk Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di Indonesia.
b) Kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah secara bersamaan, untuk Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri.

Kantor Dibawah Kantor Cabang Syariah.

Adalah Kantor Cabang Pembantu Syariah atau Kantor Kas Syariah yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah induknya.
o Kantor Cabang Pembantu Syariah adalah Kantor dibawah Kantor Cabang Syariah yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Syariah induknya.
o Kantor Kas Syariah kantor dibawah Kantor Cabang Syariah yang kegiatan usahanya membantu kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana .

Kartu Kredit iB.

Adalah kartu kredit seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia. Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari : 1. penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau
2. pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau
3. sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu. Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.

Kegiatan Kas diluar Kantor Bank (Syariah).

Adalah kegiatan pelayanan kas berdasarkan Prinsip Syariah terhadap nasabah Bank, meliputi antara lain :
1. Kas Mobil atau Kas Terapung , yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air ;
2. Payment Point, yaitu kegiatan pembayaran atau penyetoran transaksi tertentu antara lain gaji pegawai , tagihan listrik ,dan tagihan telepon melalui kerja sama antara Bank dengan nasabah bank;
3. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah , antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai , atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan , dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah , termasuk ATM yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi melalui kerjasama dengan bank lain

Kegiatan Usaha Bank Syariah.

Adalah kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah , yang antara lain mencakup :
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro wadiah , giro mudharabah , tabungan wadiah , tabungan mudharabah , deposito mudharabah , dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu sesuaI dengan prinsip syariah
(b) Menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), berdasarkan prinsip jual beli (murabahah , salam dan istishna) , berdasarkan prinsip sewa (ijarah) , berdasarkan prinsip pinjaman (Qardh).
(c) Menerbitkan obligasi syariah
(d) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
(e) Menempatkan dana pada , meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank syariah lain , baik menggunakan surat , sarana komunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(f) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
(h) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
(i) Melakukan kegiatan anjak piutang ( hawalah) ,usaha kartu debet/charge card atau kartu pembebanan lainnya yang sesuai demngan prinsip syariah dan kegiatan wali amanat (wakalah)
(j) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(k) Melakukan kegiatan dalam valuta asing sepanjang tidak bertentangan dengan pirinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(l) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha , modal ventura , perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, berdasarkan pirinsip syariah dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
(m) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah , dengan syartat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan , bank syariah dilarang :
a. Melakukan penyertaan modal kecuali pada hal-hal tertentu
b. Melakukan usaha perasuransian
c. Melakukan kegiatan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diatur oleh Bank Indonesia.

Kegiatan Usaha Yang Bertentangan Dengan Syariah.

Adalah kegiatan usaha yang terdapat unsur riba , masyir , penipuan , gharar, barang haram , risywah, dan dzulm , antara lain berupa :
(a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
(b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) , termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
(c) Usaha yang memproduksi dan mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
(d) Usaha yang memproduksi , mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis.

Istilah ini digunakan berkaitan dengan fit and proper bagi pengurus bank umum syarah, dimana disyaratkan perlunya calon antara lain mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian, keuangan dan perbankan, menginterpretasikan visi menjadi misi BUS dan analisis situasi industri perbankan.

KKB iB

Pembiayaan Kendaraan Bermotor (pada Bank Syariah) adalah pemberian pembiayaan kepada nasabah dalam rangka kepemilikan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah.Ruang lingkup KKB iB meliputi pembiayaan yang diberikan oleh BUS dan UUS kepada nasabah untuk pembelian kendaraan bermotor

Komoditi di Bursa.

Adalah komoditi yang dipastikan  ketersediaannya untuk ditransaksikan di pasar komoditi  syariah sebagaimana ditetapkan oleh Bursa atas Persetujuan  Dewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing.

Konsumen Komoditi.

Istilah ini  berkaitan dengan perdagangan Komoditi di Bursa , adalah BUS atau UUS yang membeli  Komoditi di Bursa dari Peserta Komersial.

Konversi Akad Murabahah.

Adalah pembuatan akad baru oleh LKS bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan / melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang disepakai, tetapi ia masih prospektif, dengan syarat :
1.Akad murabahah dihentikan dengan cara :
a)Objek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar
b)Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan
c) Apabila hasilpenjualan melebihi sisa hutang, maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah
d)Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang, maka sisa hutang tetapmenjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati oleh LKS dengan nasabah.
2.LKS dan nasabah eks murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad;
a)Ijarah Muntahiyah Bit Tamblik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN tentang Al Ijarah Al Mutahiyah Bi Al Tamlik.
b)Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN tentang Pembiayaan Mudharabah (Qirath), atau
c)Musyarakah , dengan merujuk kepada fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah.

KPR iB

Atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah (pada Bank Syariah) adalah pemberian pembiayaan kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah dengan menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah. Ruang lingkup KPR iB meliputi pembiayaan KPR iB yang diberikan oleh BUS dan UUS kepada nasabah perorangan dalam rangka kepemilikan rumah tinggal , termasuk rumah susun atau apartemen dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko.
Ketentuan dimaksud tidak berlaku untuk KPR iB dalam rangka pelaksanaan program  perumahan Pemerinytah Indonesia berdasarkan peraturan perundang undangan ynag berlaku.

Laporan Hasil Pengawasan DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Adalah Laporan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada perbankan syariah kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai :
(a) Pelaksanaan kesesuaian produk dan jasa bank dengan fatwa DSN-MUI
(b) Opini syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh bank.
(c) Opini syariah secara keseluruhan atas pelaksanaan operasional bank dalam laporan publikasi bank.

Layanan Syariah.

Adalah kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan di Kantor Cabang dan atau di Kantor dibawah Kantor Cabang untuk dan atas nama Kantor Cabang Syariah pada bank yang sama.
Bank Indonesia mengatur Layanan Syariah antara lain sebagai berikut :
(1) Layanan Syariah dapat dibuka :
a) Dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah Induknya.
b) Dengan menggunakan pola kerja sama antara Kantor Cabang Syariah Induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan
c) Dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri Bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah
(2) Layanan Syariah wajib :
a) Memiliki pencatatan dan pembukuan yang terpisah dari Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu ; dan
b) Menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi perbankan syriah.
(3) Laporan keuangan Layanan Syariah wajib digabungkan dengan laporan keuangan Kantor Cabang Syariah induknya pada hari yang sama.

Letter of Credit (L/C) Eksport Syariah.

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan eksport dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah..
Dalam pelaksanaannya L/C Eksport Syariah menggunakan akad-akad ; Wakalah bil Ujrah , Qardh , Murabahah , Musyarakah dan Al-Bai’.
Ketentuan akad .
Akad untuk L/C Eksport yang sesuai dengan syariah dapat berupa :
1. Akad Wakalah bil Ujrah.
Bank melakukan penagihan (Collection ) kepada bank penerbit L/C (issuing bank ) , selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi Ujrah. Besarnya Ujrah disepakati di awal.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh .
Bank melakukan penagihan (collecgtion) dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah sebesar harga barang eksport. Pembayaran Ujrah dapat diambil dari dana talangan . Antara akad wakalah bil Ujrah dan akad Qardh tidak boleh ada keterkaitan.
3. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah.
Bank memberikan seluruh dana yang diperlukan oleh eksportir untuk memproduksi barang yang diminta oleh importir.. Bank melakukan penagihan (Collection ) kepada Bank Penerbit. Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk ;
o Pembayaran Ujrah
o Pengembalian dana Mudharabah
o Pembayaran bagi hasil
4. Akad Musyarakah . Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang eksport yang dipesan importir. Bank melakukan collection kepada bank pembuka L/C . Pembayaran dari Bank penerbit L/C dapat digunakan untuk
o Pengembalian dana Musyarakah
o Pembayaran bagi hasil
5.Akad Al-Bai’ (jual beli) dan Wakalah .
Bank membeli barang dari eksportir dan menjualnya kepada importir yang diwakili oleh eksportir. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir. Pembayaran oleh Bank penerbit L/C dilakukan pada saat penerimaan barang atau pada saat L/C jatuh tempo.

Letter of Credit (L/C) Import Syariah .

Adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya L/C Import Syariah menggunakan akad-akad; Wakalah bil Ujrah , Qardh , Murabahah , Salam/Istishna’ , Mudharabah , Musyarakah , dan Hawalah.
Ketentuan akad .
Akad untuk L/C Import yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk :
1. Akad Wakalah bil Ujrah .
Importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen –dokumen transaksi import.
2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh .
Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi import dan Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada importir untuk pelunasan barang import.
3. Akad Murabahah.
Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir. Bank menjual barang secara Murabahah kepada importir , baik secara tunai maupun secara cicilan.
4. Akad Salam/Istishna’ dan Murabahah .
Bank melakukan akad Salam atau Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh Bank. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir
5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah .
Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada Bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran. Bank dan Importir melakukan akad Mudharabah , dimana Bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sejumlah barang import
6. Akad Musyarakah.
Bank dan Importir melakukan akad Musyarakah , dimana keduanya menyerahkan modal untuk melakukan import barang
7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi , sedangkan pembayaran belum dilakukan , akad yang digunakan adalah :
Alternatif 1 : Importir tidak memiliki dana cukup , Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah untuk pembayaran barang import.
Alternatif 2 : Importir tidak memiliki dana cukup, hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dan bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimport.

Line Facility (pada Bank Syariah).

Adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d dan dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah. Wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu yang dituangkan kedalam sesuatu dokumen ‘Memorandum of Understanding’ . Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalah gunakan untuk pembiayaan diluar kesepakatan.

Masa tunggu (cooling off).

Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan GCG pada Bank Umum Syariah, dimana mantan anggota Direksi BUS tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BUS yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6(enam) bulan. Cooling off adalah jangka waktu antara berakhirnya secara efektif jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dengan pengangkatan yang bersangkutan secara efektif sebagai Komisaris Independen

Maslahah.

Adalah konsepsi dalam perbankan syariah tentang segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 (tiga) unsur yakni kepatuhan syariah (halal), bermanfaat dan membawa kebaikan (thoyib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Maysir.

Istilah dalam perbankan syariah, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung untungan.

Mobile Banking iB.

Adalah fasilitas perbankan Syariah yang dapat dimanfaatakan masyarakat selama 24 jam 7 hari seminggu untuk melakukan beragam transaksi, baik financial maupun non finansial. Transaksi finansial antara lain transfer dana antar rekening atau antar bank, membayar pengeluaran rutin bulanan seperti zakat, listrik dan telephon/ handphone, membeli pulsa isi ulang handphone, sampai membayar kartu kredit iB. Transaksi non finansial seperti informasi saldo, mutasi rekening, dan ganti pin.
Mobile Banking iB dapat diakses dari ATM, handphone/telephone dengan Phone Banking iB, dan PC, notebook, netbook atau blackberry dengan Internet Banking iB. Didukung lebih dari 6000 jaringan ATM Bersama dan 7000 jaringan ATM BCA, Mobile Banking iB memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan dan perbankan. Melalui jaringan ATM di seluruh Indonesia, nasabah cukup datang ke ATM terdekat untuk melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan, memesan tiket pesawat dan masih banyak lagi.

Mudharabah.

1) Adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya..
2) Mudharabah (Qiradh) , Adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik , shahib al-mal , Lembaga Keuangan Syariah ) menyediakan seluruh modal , sedang pihak kedua (‘amil , mudharib, nasabah ) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Murabahah.

Adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin /keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah (Dalam Transaksi  Perdagangan Komoditi ).

Adalah penjualan suatu barang (komoditi) dengan  menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.

Musyarakah.

Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Beberapa ketentuan antara lain :
1. Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
a. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan pekerjaan sebagai wakil
b. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
c. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya , tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
d. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau meng-investasikan dana untuk kepentingannya sendiri
3. Objek akad ( modal , kerja , keuntungan dan kerugian )
a. Modal
 Modal yang diberikan harus uang tunai , emas ,perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan , seperti barang-barang , property dan sebagainya.
 Pada Prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan , namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan , LKS dapat meminta jaminan.
b. Kerja ,
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Sertiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dijelaskan dalam kontrak.
c.Keuntungan
 Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindari perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah dan tidak ada jumlah yang ditentukan di-awal yang ditetapkan bagi seorang mitra
 Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu , kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
d.Kerugian
Kerugian harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
4 Biaya operasional dan persengketaan
a. Biaya operaional dibebankan pada modal bersama
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Adalah musyarakah atau syirkah dalam rangka kepemilikan rumah antara BUS atau UUS dengan nasabah, dimana penyertaan (sharing) kepemilikan rumah oleh BUS atau UUS akan berkurang yang disebabkan pembelian secara bertahap olehnasabah.
Penyertaan (sharing) BUS atau UUS dalam rangka kepemilikan rumah diberlakukan terhadap KPR iB dengan skema Musyarakah Mutanaqisah(MMQ). Penyertaan (sharing) BUS atau UUS sebagaimana dimaksud diatas  ditetapkan paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga perolehan rumah.

Nasabah pembiayaan inti dan Deposan inti.

Nasabah pembiayaan inti adalah 10 (sepuluh) nasabah pembiayaan terbesar.
Sedangkan yang dimaksud dengan “deposan inti” adalah 10 (sepuluh) nasabah deposan terbesar

Net realizable value.

Adalah nilai wajar agunan dikurangi estimasi biaya pelepasan.Maksimum net realizable value adalah sebesar nilai Aktiva Produktif yang diselesaikan dengan AYDA(Aset Yang Diambil Alih).
Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk menetapkan net realizable value dari AYDA,yang dilakukan saat pengambilalihan agunan. Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud diatas wajib dilakukan oleh Penilai Independen,untuk AYDA dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih. Sementara untuk AYDA dengan nilai dibawah Rp5.000.000.000,00 (lima miyar rupiah) dapat menggunakan penilai intern Bank.Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen atau penilai intern Bank.

Nilai Pasar Wajar (Market Approach).

Adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa.

Nisbah atau Bagi Hasil.

Merupakan kesepakatan besarnya masing-masing porsi bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola dana (mudarib) yang tertuang dalam akad atau perjanjian yang telah ditanda-tangani pada awal sebelum di laksanakannya kerja sama.

Objek Haram.

Adalah suatu barang atau jasa yang diharamkan dalam syariah

Obligasi Syariah.

Adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee ,serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan khusus
1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain ;
a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
b. Musharakah
c. Murabahah
d. Salam
e. Istishna
f. Ijarah
2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
3.Pendapatan (hasil)investasi yang dibagikan emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah(Syaribul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4. Pendapatan (hasil ) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai dengan yang digunakan.
5. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
Istilah lain yang sering digunakan untuk Obligasi Syariah ini yang juga populer , terutama di Malaysia adalah Sukuk.

Obligasi Syariah Mudharabah.

Adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan Mudharabah. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal.
Ketentuan Khusus
1. Akad yang digunakan adalah Akad Mudharabah
2. Jenis usaha yang dilakukan emiten (Mudharib ) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
3. Pendapatan (hasil )investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal ) harus bersih dari unsur non halal.
4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan ) Obligasi Syariah Mudharabah
5. Pembagian pendapatan (hasil ) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan , dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan .
6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI , sejak proses emisi obligasi Syariah Mudharabah dimulai
7. Apabila Emiten (Mudharib ) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah , dan Syahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang
8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan /atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain , Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

PAPSI(Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia).

Ada dua uraian tentang PAPSI.
(1). Adalah petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi industri perbankan khususnya Perbankan Syariah. Untuk Bank Umum Konvensional istilah nyang digunakan adalah PAPI. PAPI 2001 telah disesuaikan menjadi PAPI 2008. Penyesuaian diperlukan terkait dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan menyangkut ‘ Penyajian dan Pengungkapan ‘ dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan mengenai‘ Pengakuan dan Pengukuran’. PAPI 2008 merupakan acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank.
Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
PAPI dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Untuk perbankan syariah, istilah yang digunakan adalah PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia), yaitu standard akuntansi yang relevan bagi perbankan syariah.
(2). PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia).
Adalah petunjuk pelaksanaan berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi industri perbankan syariah.
PAPSI 2013 merupakan pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan  Bank Syariah. Untuk hal hal yang tidak diatur dalam PAPSI 2013 tetap berpedoman  pada PSAK  yang berlaku  beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang  tidak bertentangan dengan prinsip syariah..
Cakupan :
PAPSI 2013 mancakup  penjelasan mengenai laporan keuangan secara umum (mencakup kerangka dasar, komponen dan keterbatasan laporan keuangan, serta metode pencatatan transaksi mata uang asing) , keterterapan PSAK 50, PSAK 55  dan PSAK 60 serta pembahasan  pengakuan pendapatan  murabahah  dapat dilakukan dengan menggunakan metode anuitas  atau metode proporsional serta penegasan mengenai perlakuan akuntansi pendapatan dan beban terkait langsung transaksi murabahah

Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).

Adalah kegiatan pinjam meminjam dana antar bank syariah. Piranti yang digunakan adalah Sertifikat Investasi Mudarabah Antar Bank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari, di terbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional.
Peserta pasar uang adalah
a. Bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
b. Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Ketentuan khusus;
1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah adalah :
a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
b. Musyarakah
c. Qardh
d. Wadi’ah
e. Al-Sharf
2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut dalam butir 1 , menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindah tangankan sekali.

Pembayaran Imbalan SBSN dan/atau Nilai Nominal SBSN.

Adalah pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia atas imbalan /nominal SBSN. Bank Indonesia melakukan pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN berdasarkan posisi kepemilikan SBSN yang tercatat di BI-SSSS pada 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN (T-2).
Pembayaran Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dilakukan pada tanggal jatuh waktu dengan mendebet rekening giro rupiah milik Pemerintah di Bank Indonesia dan mengkredit rekening giro rupiah milik Bank dan/atau Bank pembayar di Bank Indonesia sebesar Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN

Pembiayaan (pada Bank Syariah).

Adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah.

Adalah pembiayaan bank atas sebagian atau seluruh pembelian barang yang sudah disepakati kualifikasinya, dimana bank membeli barang yang diperlukan oleh nasabah atas nama bank sendiri kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga jual yaitu harga pokok barang ditambah keuntungan.
Murabahah adalah akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Lebih lanjut , antara lain sesuai hal-hal berikut ::
o Dalam membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, bank dapat mewakilkan kepada nasabah dari pihak ketiga untuk dan atas nama bank.Kemudian barang tersebut dijual kepada nasabah. Akad murabahah tersebut baru dapat dilakukan setelah secara prinsip barang tersebut menjadi milik bank.
o Pembayaran oleh nasabah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (pada akhir periode atau secara angsuran) sesuai kesepakatan.
o Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada bank ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan.nasabah.
o Bank dapat meminta kepada nasabah untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah. Uang muka adalah sejumlah uang yang diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan nasabah dalam transaksi murabahah. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum transaksi murabahah terjadi. Pada prinsipnya uang muka adalah milik nasabah , jadi bank tidak boleh menggunakannya. Apabila transaksi murabahah jadi dilaksanakan, maka uang muka dipergunakan sebagai pengurang dari piutang murabahah. Apabila transaksi murabahah tidak jadi dilaksanakan (batal) maka uang muka harus dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian riil yang dialami oleh bank sehubungan dengan pembatalan tersebut dan apabila uang muka tidak mencukupi maka nasabah wajib membayar kekurangannya kepada bank.
o Bank dapat meminta nasabah untuk menyerahkan agunan tambahan selain barang yang dibiayai bank.
o Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak berubah selama periode akad.
o Diskon (potongan harga) dari supplier sebelum terjadinya transaksi murabahah merupakan hak nasabah dan merupakan pengurang harga jual murabahah. Apabila diskon diperoleh setelah transaksi murabahah , maka pembagian diskon dilakukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah serta dituangkan dalam akad dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pembiayaan Dengan Prinsip Qardh.

Adalah pembiayaan yang diberikan bank berdasarkan akad qardh yaitu perjanjian pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.. Lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut :
o Bank dapat memberikan pinjaman Qardh untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan
o Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman Qardh yang diterima pada waktu yang telah disepakati
o Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi sehubungan dengan pemberian pinjaman Qardh
o Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan sukarela kepada bank selama tidak diperjanjikan dalam akad
o Dalam hal nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati karena nasabah tidak mampu, maka bank dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian atau seluruh pinjaman nasabah atas beban kerugian bank.
o Dalam hal nasabah digolongkan mampu dan tidak mengembalikan seluruh atau sebagian kewajibannya pada waktu yang telah disepakati , maka bank dapat menjatuihkan sanksi kewajiban pembayaran atas kelambatan pembayaran atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban pinjaman nasabah.
o Dalam rangka kehati-hatian pemberian pinjaman Qardh , Bank dapat meminta agunan kepada nasabah.
o Sumber dana Qardh dapat bersumber dari :
a. Bagian modal bank
b. Keuntungan bank yang disisihkan, dan
c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada bank

Pembiayaan Dengan Prinsip Salam.

Adalah pembiayaan menggunakan akad salam yang digunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh dimuka (cash in advance). Lebih lanjut diatur hal-hal sebagai berikut :
o Bank membeli barang dari supplier dengan spesifikasi , kualitas , jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakti dimuka.
o Pembayaran harga barang oleh bank kepada supplier harus dilakukan secara penuh pada saat akad disepakti atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah akad disepakati.
o Pembayaran oleh nasabah kepada bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang (off setting)
o Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya baik berupa uang, barang atau manfaat sesuai dengan kesepakatan
o Dalam rangka meyakinkan bahwa supplier dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan, maka bank dapat meminta jaminan pihak kedua atau bentuk agunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
o Dalam hal supplier menyerahkan barang kepada bank dengan kualitas yang lebih rendah dan bank bersedia menerima maka bank tidak boleh meminta pengurangan harga atau diskon
o Dalam hal supplier menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati, dan kualitas dan jumlah barang yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan, maka supplier tidak boleh menuntut tambahan harga.
o Dalam hal seluruh atau sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya sebagaimana kesepakatan, maka bank memiliki pilihan :
(a) Membatalkan (men- fasakh- kan ) akad dan meinta pengembalian dana hak bank.
(b) Menunggu penyerahan barang tersedia.
(c) Meminta kepada supplier untuk mengganti dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya sama dengan nilai barang pesanan semula.
o Bank sebagai pembeli dalam kontrak salam dapat membuat salam paralel dengan pihak lainnya dimana bank bertindak sebagai penjual.
o Kerwajiban dan hak dalam kedua akad salam tersebut harus terpisah , sehingga pelaksanaan kewajiban salah satu salam tidak boleh tergantung pada akad salam lainnya.
o Dalam hal bank sebagai penjual tetap harus memnuhi kewajibannya kepada nasabah apabila supplier tidak memenuhi kontrak salam.
o Semua ketentuan yang berlaku pada akad salam berlaku juga pada akad salam paralel.

Pembiayaan Ijarah.

Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembiayaan sewa/upah , tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Rukun dan syarat Ijarah:
1. Pernyataan ijab dan Kabul
2. Pihak-pihak yang ber-akad (berkontrak) ; terdiri atas pemberi sewa (lessor , pemilik aset , Lembaga Keuangan Syariah), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset, nasabah).
3. Objek kontrak : pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset.
4. Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin , karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri.
5. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara menawarkan pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Pembiayaan Istishna’.

Adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’ ) dan penjual (pembuat , shani’ )
Ketentuan tentang pembayaran :
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,barang atau manfaat
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Ketentuan tentang barang :
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahan dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli (mustashni’ ) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
6. Tidak boleh menukar barang , kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan , pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad .

Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE )
Adalah pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan menggunakan akad murabahah. 
Bank Indonesia menetapkan aturan dalam PKE sebagai berikut:
1.     Objek PKE adalah emas dalam bentuk lantakan (batangan)  dan/atau perhiasan.
2.    Jumlah PKE adalah harga perolehan pembelian emas yang  dibiayai oleh Bank Syariah atau UUS setelah  memperhitungkan uang muka (down payment).
3.     Agunan PKE adalah emas yang dibiayai oleh Bank Syariah  atau UUS, yang :
3.1.  Diikat secara gadai
3.2.  Disimpan secara fisik di Bank Syariah atau UUS; dan
3.3.  Tidak dapat ditukar dengan agunan lain.
4.     Jumlah PKE setiap nasabah ditetapkan paling banyak sebesar  Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
5.  Nasabah dimungkinkan untuk memperoleh pembiayaan Qardh  Beragun Emas dan PKE secara bersamaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
5.1.  jumlah saldo pembiayaan secara keseluruhan adalah paling banyak Rp250.000.000,00  (dua ratus lima puluh  juta rupiah); dan
5.2.  jumlah saldo PKE adalah paling banyak  Rp150.000.000,00 (seratus lima  puluh juta rupiah).
5.3.  Uang muka (down payment) PKE ditetapkan sebesar persentase tertentu dari harga perolehan emas yang dibiayai oleh Bank Syariah atau UUS, dengan  ketentuan sebagai  berikut: 
5.3.1.    paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen), untuk emas dalam
    bentuk  lantakan (batangan); dan/atau
5.3.2.    paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen),  untuk  emas dalam bentuk
    perhiasan.
5.3.3.    Uang muka PKE dibayar secara tunai oleh nasabah kepada Bank Syariah atau
    UUS. Sumber dana uang muka PKE harus berasal dari dana nasabah sendiri
    (self financing) dan bukan  berasal dari pinjaman

Pembiayaan Mudharabah.

Adalah pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah dengan menggunakan akad mudharabah mengikuti fatwa DSN-MUI.
Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah puhak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam pembiayan mudharabah , bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh dan nasabah bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha. Lebih lanjut diatur hal-hal sebagai berikut :
o Jangka waktu pembiayaan , pengembalian dana , dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dengan nasabah.
o Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah.
o Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai atau barang. Dalam hal pembiayaan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan harga pembelian atau harga pasar wajar.
o Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembiayaan mudharabah.Nisbah bagi hasil yang disepakati berlaku sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan di awal akad.
o Bank sebagai penyedia dana menaggung seluruh risiko kerugian usaha yang dibiayai kecuali nasabah melakukan kecurangan , lalai , atau menyalahi perjanjian yang menyebabkan kerugian usaha.
o Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing).
o Pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan laporan realisasi hasil usaha dari usaha mudharib.
o Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad untuk untuk jangka waktu s/d satu tahun, atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
o Dalam hal salah satu pihak tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan unsur kesengajaan , maka bank atau pihak yang dirugikan berhak mendapat gantui rugi (ta’widh) atas biaya riil yang telah dikeluarkan
o Pada prinsipnya , pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun dalam rangka prinsip kehati-hatian , bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah (mudharib) pada saat penyaluran pembiayaan. Jaminan yang diterima oleh bank hanya dapat dicairkan apabila nasabah /debitur (mudharib) terbukti melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan akad pembiayaan mudharabah.
o Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan , dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh bank berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI. Biaya yang dikelurakan oleh bank dalam rangka penyaluran pembiayaan mudharabah seperti biaya notaris , dibebankan kepada mudharib.

Pembiayaan Musyarakah.

Adalah pembiayaan oleh bank syariah dimana masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati. Lebih lanjut :
o Pembiayaan musyarakah menggunakan akad musyarakah yang harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Dalam akad yang digunakan, terdapat perjanjian antara pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik dana /modal berdasarkan porsi dana/modal masing-masing.
o Bank berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk nasabah sebagai pengelola usaha.
o Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai atau barang. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai terlebih dahulu secara tunai dan disepakati oleh para mitra.
o Jangka waktu pembiayaan , pengembalian dana , dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
o Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan.
o Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembiayaan musharakah. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan diawal akad.
o Pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan laporan realisasi hasil usaha dari usaha nasabah.
o Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash inflow) usaha..
o Pada prinsipnya pada pembiayan musharakah tidak diperlukan jaminan, namun dalam rangka prinsip kehati-hatian bank dapat meminta jaminan atau agunan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS).

Adalah suatu bentuk pembiayaan rekening Koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan akad.
1. Pembiayaan rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan :
a. Pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut ; atau
b. Menyewa (ijarah) atau mengupah barang / jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
Yang dimaksud dengan wa’d adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 (satu) huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksuddalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad. Fatwa – fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Wakalah , Murabahah dan Ijarah , berlaku pula untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS)
4. Pembiayaan rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al- Qardh . Fatwa DSN tentang Al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan pembiayaan ini.
Dalam menggunakan transaksi PRKS pada angka 1 , 2 dan 3 penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.

Pemenuhan Prinsip Syariah.

Adalah pelaksanaan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek haram

Penatausahaan SBSN.

Adalah kegiatan yang mencakup kliring dan setelmen, pencatatan kepemilikan, serta agen pembayar imbalan dan nilai nominal SBSN.

Pendapatan non halal (pada BUS).

Adalah pendapatan yang bersumber dari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariah. Contoh sumber pendapatan non halal antara lain pendapatan bunga dari penempatan pada bank konvensional. Pengungkapan mengenai pendapatan non halal dan penggunaannya wajib dilaporkan BUS dalam Laporan Pelaksanaan GCG,paling kurang meliputi sumber pendapatan non halal, nilai, dan penggunaannya. Dalam hal penggunaan pendapatan non halal dimaksud digabungkan menjadi satu dengan penggunaan ”dana qardh lainnya” dan tidak dapat dikaitkan lagi sumber dengan penggunaannya maka cukup diberi keterangan ”dijadikan satu dengan penggunaan dana qardh”.

Penempatan ( oleh Bank Syariah).

Adalah penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan Wadiah , deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah ,Pembiayaan yang diberikan , Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penilai Independen.

Adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang:
a. tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan
baik dengan Bank maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-
ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang
diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai
perusahaan penilai; dan
e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.


Penitipan dengan pengelolaan (Trust).

Adalah jasa/layanan penitipan dengan pengelolaan . Dalam kegiatan penitipan  dengan pengelolaan ini, terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu  Settlor sebagai pihak penitip yang memiliki harta/dana dan memberikan kewenangan  untuk mengelola dana kepada Trustee;  Trustee (dalam hal ini Bank) sebagai pihak yang diberi kewenangan  oleh Settlor/Penitip untuk mengelola harta /dana guna kepentingan penerima manfaat yaitu Beneficiary; dan Beneficiary  sebagai pihak penerima  manfaat dari  harta/dana tersebut. Kegiatan  Trust mencakup  kegiatan antara lain sebagai agen pembayar (paying agent)  ; Agen Investasi (Investment Agent) dana secara  konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip  syariah ; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/atau  agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Atau reschedulling tagihan murabahah, adalah penjadwalan tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan / melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan :
1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa.
2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah baiay riil.
Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penyertaan Modal (oleh Bank Syariah).

Adalah penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan syariah , termasuk penanaman dalam bentuk utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di-bidang keuangan syariah.

Penyertaan Modal Sementara (oleh Bank Syariah).

Adalah penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalam pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku , termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity option) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Permasalahan hukum (pada BUS).

Yang dimaksud dengan “permasalahan hukum” adalah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi BUS selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum. BUS wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia diantaranya menyangkut juga tentang permasalahan hukum. Pengungkapan mengenai permasalahan hukum paling kurang mencakup:
1) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi dan telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap); dan
2) jumlah permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi dan masih dalam proses penyelesaian

Perusahaan Anak (Pada Bank Umum Syariah)
Adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh BUS secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a. Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan BUS lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan BUS 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun BUS memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c. Perusahaan dengan kepemilikan BUS lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu:
i. kepemilikan BUS dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan
ii. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d. Entitas lain yang berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan. 

Perusahaan yang bergerak di bidang Keuangan Syariah.

Adalah Bank Syariah , Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip Syariah , dan perusahaan di-bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha , modal ventura , perusahaan efek , asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
Dalam Fatwa DSN-MUI sebutan bagi Perusahaan yang bergerak di bidang Keuangan Syariah adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Peserta Pedagang Komoditi.

Istilah ini  berkaitan dengan perdagangan Komoditi di Bursa,   adalah peserta yang menyediakan  persediaan (stock) komoditi di pasar komoditi syariah. 

Peserta Komersial.

Istilah ini  berkaitan dengan perdagangan Komoditi di Bursa adalah BUS, UUS, atau Bank Asing  yang  melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang  membeli Komoditi di Bursa.

Piutang ( oleh Bank Syariah).

Adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan Akad Murabahah , Salam , Istishna dan atau Ijarah.

Prinsip Keadilan (‘adalah)

Adalah salah satu prinsip dalam transaksi syariah yang esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu  sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
1.      Unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba masiah maupunriba fadhl (riba). 
2.      Unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan (zalim).
3.      Unsur judi dan sikap spekulatif (maysir) . Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian (gambling).
4.      Unsur ketidak jelasan (gharar).
5.      Unsur haram baik dalam barang maupun jasa  serta aktivitas operasional yang terkait (haram). Esensi haram adalah segala unsure yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan As Sunah. 

Prinsip kemaslahatan  (mashlahah )

Esensi prinsip kemashlahatan  merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrowi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi  dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal)  serta bermanfaat  dan membawa kebaikan  (thayib ) dalam semua aspek secara keseluruhan  unsur unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (magasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap ;
a.Akidah , keimanan dan ketakwaan (dien).
b.Akal (‘aql);
c.Keturunan (nasl)
d.Jiwa dan keselamatan  (nafs); dan
e. Harta benda (mal) .
Prinsip Keseimbangan ( tawazun ).

Esensi prinsip ini meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan public, sector keunagan dan sector riil , bisnis dan social, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan  semata untuk kepentingan public (shareholder).  Sehingga manfaat yang didapatkan  tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi  pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi. 
Prinsip persaudaraan (ukhuwah)

Adalah prinsip yang esensinya  merupakan nilai universal yang menata interaksi social dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum
Dengan semangat saling menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan  dalam memperoleh manfaat (sharingeconomics)sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksiSyariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’ruf), saling memahami (tafadhun), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful) , saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf). 
Prinsip universalisme (syumuliyah)

Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan  oleh , dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stake holder) tanpa membedakan suku , agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Prinsip Syariah.

Adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang di nyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musharakah), prinsip jual beli barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa iqtina).
Dalam melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah haruslah menjauhi hal-hal seperti :
a) Riba
b) Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja
c) Gharar (ketidak pastian)
d) Maysir (tindakan berjudi atau gambling)
e) Dalam setiap hasil harus menanggung risiko terhadap hasil tersebut.

Produk Bank (pada Bank Syariah).

Adalah produk yang dikeluarkan Bank baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank yang sesuai dengan Prinsip Syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran

Profit Equalisation Reserve (PER).

Istilah ini dapat diterjemahkan sebagai‘Cadangan Pensetaraan Keuntungan’(CPK) adalah jumlah yang patut atau pantas dikeluarkan / disisihkan oleh Lembaga Keuangan Islam dari gross income, sebelum dialokasikan kepada Mudarib sebagai pemegang saham, untuk mempertahankan suatu tingkat pengembalian investasi bagi Pemegang Rekening Investasi dan meningkatkan owner’s equity.Dasar untuk perhitungan jumlahnya agar sesuai/pantas harus ditetapkan lebih dulu dan dilaksanakan menurut kondisi perjanjian yang diterima oleh Pemegang Rekening Investasi dan setelah di review dan disetujui oleh Dewan komisaris LKI. Dalam yurisdiksi tertentu,otoritas pengawasan(dhipengawasan Bank atau LKI), menetapkan syarat-syarat dalam membentuk CPK (Cadangan Persetaraan Keuntungan).

Program Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah.

Adalah program yang dicanangkan bank Indonesia di Jakarta pada 11 Desember 2006.guna meningkatkan peran perbankan syriah yang lebih besar di industri perbankan nasional .
Bank Indonesia telah menetapkan 6 (enam) pilar dalam Program Akselerasi pengembangan Perbankan Syariah , yaitu :
1). Penguatan kelembagaan Bank Syariah
2). Pengembangan produk Bank Syariah
3). Intensifikasi edukasi publik & Aliansi Mitra Strategis
4). Peningkatan peran Pemerintah & Penguatan Kerangka Hukum Bank Syariah
5). Penguatan SDM Bank Syariah , dan
6). Penguatan Pengawasan Bank Syariah.
Secara garis besar ,program ini akan dilakukan melalui 3 (tiga) hal yaitu :
Pertama , program sosialisasi perbankan syriah kepada masyarakat secara lebih intensif guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan dan perbankan syriah.
Kedua , mendorong pengayaan produk dan jasa keuangan syariah serta perluasan outlet pelayanan sehingga dapat menjangkau kebutuhan masyarakat. Ketiga, BI akan lebih berperan aktif dalam mendukung masuknya dana investasi luar negeri antara lain melalui instrument instrument keuangan syariah.

Proyeksi Bagi Hasil(PBH).(Pada Bank Syariah).

Adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil, dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank dan nasabah.

Qabdh.

Adalah penguasaan Komoditi di Bursa oleh pembeli yang  menyebabkan ia berhak untuk melakukan tindakan hukum  (tasharruf) terhadap komoditi tersebut, seperti menjual,
menerima manfaat atau menanggung risikonya.
Qabdh Hukmi.

Adalah penguasaan Komoditi di Bursa oleh  pembeli secara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya  baik dalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik.

Qardh.

Adalah prinsip syariah dalam perjanjian pinjam meminjam dana antara bank syariah sebagai pemberi pinjaman dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran pokok pinjaman dengan cara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.(13)
(Sumber: Bank Indonesia).

Qardh Beragun Emas



Adalah salah satu jenis pembiayaan dengan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank Syariah atau UUS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas dasar akad ijarah.

Produk Qardh Beragun Emas memiliki karakteristik (fitur) sebagai berikut:

1.     Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan  dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

2.      Akad yang digunakan adalah akad  qardh (untuk pengikatan pinjaman dana yang disediakan Bank Syariah atau UUS kepada nasabah), akad rahn (untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana) dan akad ijarah  ( untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai agunan pinjaman dana).

3.     Biaya yang dapat dikenakan oleh Bank Syariah atau UUS kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

4.      Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan/atau dana pihak ketiga.

5.     Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk.

6.      Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh Beragun Emas harus sudah dimiliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.

Rahn (Gadai).

Adalah pijaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan , dimana pihak pemberi pinjaman ( Bank / murtahin) dapat menahan barang jaminan (marhun) atau mengusai surat bukti kepemilikan aset jaminan tersebut sampai pelunasan semua hutang pemilik barang atau aset (rahin). Ketentuan selanjutnya adalah :
o Barang jaminan (marhun) dan manfaatnya tetap menjadi milik pemilik barang/aset (rahin). Pada prinsipnya barang jaminan (marhun) tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman (bank atau murtahin) kecuali seizin pemilik barang/aset (rahin), dengan tidak mengurangi nilai barang jaminan (marhun) dan pemanfaatannya tersebut sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
o Pemeliharaan dan perawatan barang jaminan (marhun) pada dasarnya menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin) ,namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman (bank atau murtahin) , sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin).
o Besarnya biaya pemeliharan dan penyimpanan barang jaminan (marhun) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
o Penjualan barang jaminan (marhun) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
(a) Apabila jatuh tempo, pemberi pinjaman ( bank/murtahin) harus meperingatkan pemilik barang/aset (rahin) untuk segera melunasi hutangnya.
(b) Apabila pemilik barang/aset(rahin) tetap tidak dapat melunasi hutangnya , maka barang jaminan (marhun) dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(c) Hasil penjualan barang jaminan (marhun) digunakan untuk melunasi hutang ,biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
(d) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemilik barang/aset (rahin) dan kekurangannya menjadi kewajiban pemilik barang/aset (rahin)
o Ongkos dan biaya pemeliharaan dan penyimpanan ditanggung oleh pihak penggadai (rahin)
o Penetapan ongkos penyimpanan dan pemeliharaan barang (marhun) didasarkan pada pengeluaran riil pemberi pinjaman (bank atau murtahin) dan berdasarkan akad ijarah.

Rate of Return Risk.

Rate of return risk adalah risiko yang dihadapi oleh Lembaga Keuangan Islam /Bank Islam berasal dari berbagai posisi neraca. Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam menghadapi rate of return risk dalam konteks eksposur neraca mereka secara overall. Rate of return risk berbeda dari risiko sukubunga (interest rate risk) , dimana Lembaga Keuangan Islam lebih concern terhadap hasil dari kegiatan investasi mereka pada akhir periode investasi, hasil tersebut tidak dapat diprediksi secara pasti.
Faktor utama yang meningkatkan rate of return risk yang dihadapi LKI adalah peningkatan tingkat sukubunga tetap jangka panjang di pasar. Suatu konsekwensi dari rate of return risk mungkin adalah ‘displaced commercial risk’ . Lihat → Displaced Commercial Risk.

Realisasi Bagi Hasil(RBH).(Pada Bank Syariah).

Adalah pendapatan yang diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan PembiayaanMusyarakah setelah memperhitungkan nisbah bagi hasil.

Rekayasa.

Istilah ini dijelaskan BI dalam suatu PBI tentang Bank Syariah, adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau untuk kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain berupa:
1) penggelapan atau manipulasi yang dapat merugikan Bank Syariah;
2) transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva Bank Syariah serta transaksi rekening administratif;
3) kolusi dengan nasabah atau pihak lain yang merugikan Bank Syariah;
4) praktik bank dalam bank atau usaha bank di luar pembukuan Bank Syariah; atau
5) window dressing dalam pembukuan atau laporan Bank Syariah yang secara materil berpengaruh terhadap keadaan keuangan Bank Syariah sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap Bank Syariah

Reksa Dana Syariah.

Adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari‘ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manager Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi
Beberapa ketentuan Reksa Dana Syariah:
1.Mekanisme operasional terdiri atas :
o Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah
o Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem Mudharabah
2.Karakteristik sistem Mudharabah adalah:
o Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi dan tidak ada jaminan hasil investasi tertentu kepada pemodal
o Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan
o Manajer Investasi sebagai wakil tidak menaggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya(gross negligence/tafrith)
3.Jenis dan instrumen investasi
o Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam
o Instrumen keuangan dimaksud meliputi ; Saham yang telah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada tingkat laba usaha ; penempatan pada Deposito pada Bank Umum Syari’ah ; Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah.
4.Jenis usaha emiten
Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam
5.Jenis transaksi yang dilarang
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati- hatian (ihtiyath/Prudential Management) , serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar .

Restricted investment accounts holders.

Istilah tersebut dapat diterjemahkan sebagai Pemegang Rekening Investasi Terbatas (PRIT) adalah investor yang berpartisipasi / ikut menaggung ketidak pastian dari bisnis Lembaga Keuangan Islam /Bank Islam, karenanya ikut memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian yang berasal dari investasi yang dilakukan untuk dan atas nama mereka.

Restrukturisasi Pembiayaan (pada Bank Syariah).

Adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus
dibayarkan kepada Bank, antara lain meliputi:
1) perubahan jadwal pembayaran;
2) perubahan jumlah angsuran;
3) perubahan jangka waktu;
4) perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah;
5) perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah; dan/atau
6) pemberian potongan.
c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain meliputi:
1) penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
2) konversi akad Pembiayaan;
3) konversi Pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; dan/atau
4) konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah, yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
Tidak termasuk Restrukturisasi Pembiayaan adalah perpanjangan atas Pembiayaan mudharabah atau musyarakah yang memenuhi kualitas Lancar dan telah jatuh tempo, serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar.

Riba.
Ada dua uraian terhadap istilah ini :
(!).Istilah dalam perbankan syariah , adalah pemastian penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas,kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasiah).
(2). Esensi riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjamn meminjam uang serta derivasinya dan transaksi transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh , dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang ribawi termasuk pertukaran  uang  (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh  dan yang tidak sejenis secara tidak tunai
Risiko Pasar (Market Risk) pada Bank Syariah.

(1).Adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
Bank Syariah wajib menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman risiko pasar sebagai bagian dari kebijakan dan pedoman manajemen risiko bank. Kebijakan dan pedoman risiko pasar wajib diterapkan secara konsisten dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(2).Didefinisikan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca atau non neraca (on & off balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar, misalnya fluktuasi dalam nilai yang diperdagangkan, aset yang dapat dipasarkan dan disewakan (termasuk sukuk) dan dalam portofolio individual pada sisi non neraca (umpamanya rekening-rekening investasi terbatas / ristricted). Risiko yang terkait dengan volatilitas nilai pasar spesifik asset sekarang dan yang akan datang (umpamanya , harga komoditi dari asset Salam, harga pasar dari Sukuk, harga pasar dari assets Murabahah yang dibeli yang akan diserahkan pada suatu periode waktu tertentu) serta kurs fx.

Risiko Penyaluran Dana.

Adalah risiko kerugian yang diderita bank akibat tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan Bank.

Salam (Salaf).

Adalah istilah bank syariah untuk akad pembelian barang yang penghatarannya (delivery) ditangguhkan dengan pembayaran segera menurut syarat-syarat tertentu, atau jual beli barang untuk diantar kemudian dengan pembayaran diawal.
Aplikasinya dalam teknis perbankan syariah, pembelian barang dipesan lebih dahulu dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemesan (nasabah). Pembayaran barang dapat dilakukan diawal atau setelah selesai barang dibuat.

Salam Paralel.

Adalah melaksanakan dua transaksi salam yang terdiri dari transaksi antara bank dengan produsen (salam I) dan antara bank dengan pembeli (salam II). Mekanisme parallel ini berdasarkan pertimbangan bahwa yang dibeli bank dalam transaksi salam adalah barang dan bank tidak berniat untuk menjadikannya sebagai inventory, maka dilakukan transaksi salam II dengan pembeli (nasabah).

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBI-S).

Adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. SBIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad Ju’alah.
Akad ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)bulan;
c. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan
e. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bank Indonesia melunasi SBIS serta menetapkan dan memberikan imbalan atas SBIS dan membayar imbalan tersebut pada saat jatuh waktu SBIS.
Bank Indonesia dapat membayar imbalan SBIS sebelum jatuh waktu, dalam hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.
SBIS diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengganti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yang setelah ketentuan tentang SBIS ini diberlakukan , maka SWBI tidak diterbitkan lagi dan SWBI yang ada hanya berlaku sampai SWBI tersebut jatuh tempo. Lihat juga → Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).

Adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah. SWBI merupakan piranti pengendalian uang yang beredar yang di terbitkan oleh otoritas moneter yang sesuai dengan prinsip syariah.
SWBI dapat dijadikan sarana penitipan dana jangka pendek bagi bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Jumlah dana yang dapat dititipkan adalah sekurang-kurangnya Rp.500.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp.50.000.000,-.
Jangka waktu SBWI adalah satu minggu, dua minggu dan satu bulan yang dinyatakan dalam hari. Otoritas moneter dapat memberikan bonus pada saat jatuh waktu penitipan yang besarnya akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS (Pasar Uang Antar bank Syariah), yaitu rata-rata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA (Investasi Mudarabah Antar Bank) yang terjadi di-PUAS pada tanggal penitipan dana.
Setelah Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia Syariah , maka SBIS tidak diterbitkan lagi. Lihat → Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

SIMA ( Sertifikat Investasi  Mudharabah Antarbank ).

Adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau  UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di  PUAS dengan akad mudharabah. SIMA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. Diterbitkan dengan menggunakan akad Mudharabah.
2. Dapat diterbitkan dalam rupiah maupun valuta asing.
3. Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scripless).
4. Berjangka waktu satu hari (overnight) sampai dengan 365 (tiga  ratus enam puluh lima) hari.
5. Dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
6. Dapat diterbitkan berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil  tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap.
7. Dapat diterbitkan paling banyak sebesar nilai aset yang menjadi  dasar penerbitannya.
SiKA (Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah  Antarbank).

Adalah sertifikat yang  diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh BUS atau UUS dalam transaksi PUAS yang merupakan bukti jual beli dengan  pembayaran tangguh atas perdagangan Komoditi di Bursa.
SiKA mempunyai karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. Diterbitkan atas dasar transaksi jual beli Komoditi di Bursa  dengan menggunakan akad Murabahah.
2. Diterbitkan dalam rupiah.
3. Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat (scripless).
4. Berjangka waktu satu hari (overnight) sampai dengan 365 (tiga  ratus enam puluh lima) hari.
5. Tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
6. Diterbitkan berdasarkan perdagangan Komoditi di Bursa.
7. Diterbitkan paling banyak sebesar nilai perdagangan Komoditi  di Bursa yang menjadi dasar penerbitannya.
8. Komoditi di Bursa yang menjadi dasar penerbitan SiKA harus  halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 
9. Perdagangan Komoditi di Bursa yang menjadi dasar penerbitan  SiKA harus sesuai dengan peraturan perdagangan di Bursa dan  tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

SPAKT (Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui ).

Adalah  tanda bukti penguasaan Komoditi di Bursa yang  diperdagangkan dalam sistem perdagangan pasar komoditi  syariah secara elektronik.

SPM (Surat Permohonan Murabahah).

Adalah istilah Bank Syariah untuk surat permohonan nasabah menyampaikan tujuannya meminta bantuan bank untuk membelikan barang atau alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi pembelian barang tersebut dari bank.
SPM juga dilengkapi dengan data yang diperlukan seperti akte pendirian, izin-izin, NPWP, Laporan Keuangan dan sebagainya.
Identik dengan SPM; untuk permohonan Salam istilahnya SPS (Surat Pemohonan Salam) dan untuk permohonan Istina istilahnya SPI (Surat permohonan Istina) dan seterusnya.

Surat Berharga Negara (SBN).

Adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola SBN, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) memberikan masukan dalam rangka penerbitan SBN termasuk penyusunan ketentuan dan persyaratan penerbitan SBN;
b) bertindak sebagai agen lelang dalam penerbitan SBN di Pasar Perdana; dan
c) menatausahakan SBN.
SBN yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia mempunyai bentuk dan jenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SUN dan Undang-Undang SBSN yang berlaku. Bank Indonesia melaksanakan lelang SBN di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagai agen lelang , Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
a. mengumumkan rencana lelang SBN;
b. melaksanakan lelang SBN;
c. menyampaikan hasil penawaran lelang SBN kepada Menteri; dan
d. mengumumkan keputusan hasil lelang SBN.

Surat Berharga Syariah.

Adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel , obligasi syariah , sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Nilai Pasar.

Adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual(available for sale)dan Surat Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading).

Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah.

Adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazimdiperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebut juga Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dalam mata uang Rupiah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN

Surat Berharga Syariah Yang Diakui Berdasarkan Harga Perolehan.

Adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity).

Syariah Charge Card.

Adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil at-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.

Syariah non compliant risk (pada Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam).

Adalah risiko yang timbul dari kegagalan Lembaga Keuangan Islam/Bank Islam dalam mematuhi hukum-hukum dan prinsip-prinsip Syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah dari Lembaga Keuangan Islam atau badan yang relevan dalam yurisdiksi dimana Lembaga Keuangan Islam beroperasi. Kepatuhan terhadap Syariah penting bagi operasi LKI dan persyaratan kepatuhan harus meresap pada keseluruhan organisasi , produk-produk dan aktivitas mereka. Ketika mayoritas penyedia dana menggunakan layanan bank menganggap kepatuhan terhadap syariah adalah suatu prinsip yang tidak bisa ditawar, maka persepsi terhadap kepatuhan terhadap hukum-hukum dan prinsip-prinsip Syariah adalah sangat menentukan keberlangsungan bisnis dengan mereka. Dalam hubungan ini kepatuhan terhadap Syariah dikategorikan sebagai prioritas tinggi dalam hubungannya dengan risiko lainnya yang diidentifikasi. Jika LKI tidak mematuhi hukum dan prinsip Syariah, transaksi mereka harus dibatalkan dan penghasilan yang berasal dari transaksi tersebut dipertimbangkan sebagai tidak sah (illegitimate).

Tabungan iB.

Adalah Tabungan dengan dua skema :
1.Tabungan iB dengan Skema titipan.
Bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Tabungan iB dengan skema Titipan, dan uang yang dititipkannya kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
2.Tabungan iB dengan skema investasi.
Bagi mereka yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi.
Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari invetasi yang dilakukan. Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan kahawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Tabungan Mudharabah.

Adalah produk tabungan menggunakan akad mudharabah sesuai fatwa DSN-MUI. Dalam transaksi tabungan mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Pembagian bagi hasil untuk nasabah didasarkan pada saldo rata-rata dalam satu bulan laporan. Prinsip-prinsip lainnya sama dengan Giro Mudharabah . Lihat → Giro Mudharabah.

Tabungan Wadiah.

Adalah titipan dana berdasarkan prinsip wadiah pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan kartu ATM dan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan lainnya. Tabungan wadiah merupakan produk tabungan menggunakan akad wadiah mengikuti fatwa DSN-MUI.. Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan ketentuan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan tersebut dan bank wajib mengembalikan apabila penitip mengambil sewaktu-waktu dana tersebut. Dalam transaksi tabungan wadiah, nasabah bertindak sebagai penitip (mudi’ )dan bank bertindak sebagai penerima dana (muda’). Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan.
Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakekat wadiah tersebut adalajh qardh.

Tawazun.

Adalah konsepsi tentang keseimbangan yang dianut perbankan syariah meliputi aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan kelestarian

Ta’widh (Ganti Rugi).

Adalah sejumlah dana yang dibebankan kepada nasabah untuk menutup kerugian yang diderita oleh bank akibat nasabah lalai atau melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan dalam akad. Lebih lanjut :
o Bank dapat mengenakan ta’widh (ganti rugi) sebesar kerugian rill yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang telah melakukan kelalaian atas kewajibannya.
o Bank dapat mengakui ta’widh (ganti rugi) sebagai pendapatan bank yaitu sebesar nilai kerugian riil (real cost) yang berkaitan dengan upaya bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (Opportunity cost/ al-furshah al-dha-iah)
o Ta’widh (ganti rugi) hanya boleh dikenakan pada akad yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam , ishtishna , serta murabahah dan ijarah, yang pembayarannya dilakukan tidak secara tunai.
o Ta’widh (ganti rugi) dalam akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah, yang boleh dikenakan oleh bank adalah sebesar bagian keuntungan bank yang sudah jelas namun belum dibayarkan oleh nasabah. Bagian keuntungan bank dapat diketahui dari laporan keuangan nasabah yang sudah diterima oleh bank.
o Besarnya Ta’widh yang harus dibayar oleh nasabah tidak boleh dicantumkan didalam akad.

Transaksi Repurchase Agreement SBIS (Repo SBIS).

Adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
Pengaturannya antara lain sebagai berikut :
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank Indonesia.
(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
(4) Bank Indonesia menetapkan dan mengenakan biaya atas Repo SBIS.
Yang dimaksud dengan biaya Repo SBIS adalah kewajiban membayar (gharamah) yang ditetapkan Bank Indonesia dalam rangka Repo SBIS karena BUS atau UUS tidak menepati jangka waktu kesepakatan pembelian SBIS.

Transaksi Repurchase Agreement SBSN (Repo SBSN).

Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah. Persyaratan dalam Repo SBSN ditetapkan BI antara lain sebagai berikut :
1. Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2. Jangka waktu Repo SBSN sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling
lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian
transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia
menetapkan repo rate SBSN sebesar BI-Rate yang berlaku pada
tanggal transaksi ditambah marjin 50 (lima puluh) basis poin.
3. dst.

Uang  Jaminan (Deposit) (Pada Bank Syariah)

Adalah uang yang harus  diserahkan oleh nasabah kepada BUS atau UUS dalam rangka kepemilikan rumah yang dilakukan dengan akad  Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).
Uang Jaminan (Deposit) dalam rangka kepemilikan rumah diberlakukan terhadap KPR iB dengan akad IMBT.  Uang Jaminan (Deposit) dimaksud ditetapkan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga perolehan rumah yang disewakan kepada nasabah. Uang Jaminan (Deposit) dimaksud akan diperhitungkan sebagai uang muka pembelian rumah pada saat akad IMBT jatuh tempo. Dalam hal nasabah tidak mengambil opsi untuk membeli rumah, maka Uang Jaminan (Deposit) tersebut dikembalikan kepada nasabah.


Uang Muka (Down Payment) (Pada Bank Syariah).


Adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang  sumber dananya dari debitur (self financing) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor

Uang Muka (Down Payment) KKB iB ditetapkan sebesar persentase tertentu dari harga pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh BUS atau UUS.

Uang Muka (Down Payment) sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan sebagai berikut: (1) paling rendah 25% (dua puluh lima persen), bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga;  ( 2.) paling rendah 30% (tiga puluh persen), bagi kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif; (3.). paling rendah 20% (dua puluh persen), bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif..  

Unit syariah.

Adalah satuan kerja khusus dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional yang kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka persiapan perubahan menjadi kantor cabang syariah.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang Unit Syariah antara lain sebagai berikut :
(1) Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu yang telah mendapat izin membuka Unit Syariah ,wajib mencantumkan kata “Unit Syariah” pada tempat kegiatan Unit Syariah berada.
(2) Unit Syariah wajib :
a) Menyusun laporan keuangan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
b) Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
Memasukkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b) kedalam laporan keuangan gabungan.

Unit Usaha Syariah (UUS).

Adalah unit kerja di Kantor Pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
Unit Usaha Syariah berfungsi sebagai “Kantor Induk” dari kantor Cabang Syariah atau unit syariah , yang berfungsi sebagai :
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang Syariah.
b. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari Kantor Cabang Syariah.
c. Menerima dan menata usahakan Laporan Keuangan dari Kantor Cabang Syariah; dan
d. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah .

Wadiah.

Adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut .

Wadiah Al Amanah.

Adalah salah satu jenis wadiah yang berfungsi titipan di mana barang titipan tersebut tidak diperkenankan untuk di manfaatkan atau dikelola oleh pihak penerima titipan.
Dalam transaksi perbankan biasanya prinsip wadiah al amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box dan safe keeping.

Wakalah.

Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ketentuan tentang Wakalah :
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak
Rukun dan syarat Wakalah:
1. Syarat-syarat muwakil (yang mewakilkan) , adalah :
a. Harus seorang pemilik syah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan
b. Orang mukallaf atau anak mubayyiz dalam batas-batas tertentu , yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili) :
a. Cakap hukum
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya.
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat
3. Hal-hal yang diwakilkan :
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili ,
b. Tidak bertentangan dengan syariat Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syariat Islam.

Withdrawal Risk (Risiko Penarikan Dana )..

Adalah risiko yang dihadapi Bank Islam karena hasil pengembalian (rate of return) yang diperhitungkan kepada nasabah sebagai imbalan dari tabungan atau setoran investasi nasabah menimbulkan ketidak pastian terhadap nilai real dari dana yang disimpan di bank. Dari perspektive bank , hal ini menimbulkan Risiko Penarikan Dana yaitu terjadi penarikan dana karena hasil pengembalian (rate of return) yang relatif lebih rendah dari lembaga financial lainnya

Zalim.

Istilah dalam perbankan syariah , adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya

Artikel Terkait:

0 Comments:

Posting Komentar

Monggo sarannya