Minggu, 04 Oktober 2015

perbedaan wa’ad dengan akad

Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu[8]. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sehingga kesepakatan dapat diminimalisir. Selain itu akad dalam perbankan syariah baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.[9]
a.         Rukun, seperti penjual, pembeli, barang, harga dan ijab qabul.
b.        Syarat, seperti:
1)        Barang dan jasa harus halal.
2)        Harga barang dan jasa harus jelas
3)        Tempat penyerahan harus jelas.
4)        Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
Dari uarian diatas akad dan legalitas sebuah lembaga keungan syariah dan konvensional itu berbeda dimana akad dalam bank syariah itu memberikan nilai dunia dan ahirat karena disitu menentukan langkah yang akan dilakukan oleh sesorang. Sementara dalam konvensional hanya akan memberikan sanki moral sesuai dengan yang sudah disepakati di awal.

Artikel Terkait:

0 Comments:

Posting Komentar

Monggo sarannya