Fikih
muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan
akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak
lainnya, sementara akad adalah
kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak
yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan
pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik
(belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya,
maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Akad
merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling
bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban
mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu[8].
Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik
(sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam
kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi
seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Dalam bank
syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi,
karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sehingga kesepakatan dapat
diminimalisir. Selain itu akad dalam perbankan syariah baik dalam hal barang,
pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad,
seperti hal-hal berikut.[9]
a.
Rukun, seperti penjual, pembeli,
barang, harga dan ijab qabul.
b.
Syarat, seperti:
1)
Barang dan jasa harus halal.
2)
Harga barang dan jasa harus jelas
3)
Tempat penyerahan harus jelas.
4)
Barang yang ditransaksikan harus
sepenuhnya dalam kepemilikan.
Dari uarian diatas
akad dan legalitas sebuah lembaga keungan syariah dan konvensional itu berbeda
dimana akad dalam bank syariah itu memberikan nilai dunia dan ahirat karena
disitu menentukan langkah yang akan dilakukan oleh sesorang. Sementara dalam
konvensional hanya akan memberikan sanki moral sesuai dengan yang sudah
disepakati di awal.
0 Comments:
Posting Komentar
Monggo sarannya