PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar
Negeri) ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun luar
negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar
negeri, biasanya juga dikenakan pajak oleh negara tempat penghasilan
tersebut diperoleh. Hal ini akan menimbulkan pajak berganda
internasional. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak pajak berganda
internasional tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan
mengatur bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan yang diperoleh atau diterima dari luar negeri boleh
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri pada akhir
tahun. Namun, besarnya kredit pajak luar negeri tersebut tidak boleh
melebihi penghitungan pajak terutang menurut Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Terima kasih atas kunjungannya
Terima kasih atas kunjungannya
0 Comments:
Posting Komentar
Monggo sarannya