Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas barang kena pajak dan jasa
kena pajak. Tarifnya berpariasi sesuai dengan obyek pajak. PPN dapat
berupa PPn (Pajak Penjualan) dan PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang
Mewah).
Pada kesempatan ini, penulis hanya membahas tentang akuntansi tentang
pajak penjualan yang dikenakan kepada barang kena pajak. Besarnya tarif
PPn adalah 10% dari nilai obyek pajak.
- PPn Masukan (untuk mencatat jumlah pajak yang dibayar saat terjadinya pembelian barang kena pajak).
- PPn Keluaran (untuk mencatat jumlah pajak yang dipungut saat terjadinya penjualan barang kena pajak).
- PPn Terutang (untuk mencatat jumlah pajak penjualan yang harus dibayar ke kas negara), yaitu selisih antara PPN Keluaran dikurangi PPn Masukan. PPn Terutang bersaldo kredit apabila jumlah PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan, sedangkan PPn Terutang bersaldo debit apabila PPn Masukan lebih besar dari PPn Keluaran (PPn Lebih Bayar)
Untuk memudahkan pemahamannya, kami sajikan contoh transaksi pembelian dan penjualan atas barang kena pajak.
PPn Kurang Bayar
1/3/2011 Dibeli secara kredit barang dagang sejumlah Rp 2.000.000 dan dikenakan PPn 10%.
Pembelian Rp 2.000.000
PPn Masukan Rp 200.000
Utang dagang Rp 2.200.000
15/3/2011 Dijual barang dagang secara tunai sejumlah Rp 15.000.000 dan dikenakan PPn 10%
Kas Rp 16.500.000
Penjualan Rp 15.000.000
PPn Keluaran Rp 1.500.000
31/3/2011 Apabila perusahaan hanya memiliki transaksi pembelian dan
penjualan di atas, maka pada akhir bulan dibuat jurnal untuk menentukan
jumlah PPn terutang bulan Marett 2011. PPn tertutang bulan Maret adalah
Rp 1.300.000 (PPn Keluaran Rp 1.500.000 dikurangi PPn Masukan Rp
200.000).
PPn Keluaran Rp 1.500.000
PPn Masukan Rp 200.000
PPn Terutang Rp 1.300.000
4/4/2011 PPn terutang sejumlah Rp 1.300.000 dibayar ke kas negara.
PPn terutang Rp 1.300.000
Kas Rp 1.300.000
PPn Lebih Bayar
1/4/2011 Dibeli secara kredit barang dagang sejumlah Rp 20.000.000 dan dikenakan PPn 10%.
Pembelian Rp 20.000.000
PPn Masukan Rp 2.000.000
Utang dagang Rp 22.000.000
15/4/2011 Dijual barang dagang secara tunai sejumlah Rp 15.000.000 dan dikenakan PPn 10%
Kas Rp 16.500.000
Penjualan Rp 15.000.000
PPn Keluaran Rp 1.500.000
31/4/2011 Apabila perusahaan hanya memiliki transaksi pembelian dan
penjualan di atas, maka pada akhir bulan dibuat jurnal untuk menentukan
jumlah PPn terutang bulan April 2011. PPn terutang (lebih
bayar) bulan April adalah Rp 500.000 (PPn Masukan Rp 2.000.000 dikurangi
PPn Keluaran Rp 1.500.000).
PPn Keluaran Rp 1.500.000
PPn Terutang Rp 500.000
PPn Masukan Rp 2.000.000
Kelebihan bayar (PPn Terutang bersaldo debit) sejumlah Rp 500.000 tidak
dapat ditagih pada bulan April 2011 tetapi akan dikonpensasikan untuk
bulan depan.
Summber smkn 1 negara
0 Comments:
Posting Komentar
Monggo sarannya