Mulai tanggal 1 Januari 2014, batasan
Pengusaha Kecil yang sebelumnya adalah Pengusaha yang beromzet Rp600
Juta diubah menjad Pengusaha yang beromzet tidak lebih dari Rp4,8
Milyar setahun. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mengubah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010.
Dari pengamatan sepintas terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ini, perubahannya hanya
pada batasan ini saja. Artinya hal-hal lain terkait dengan Pengusaha
Kecil dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, masih sama. Misalnya
Pengusaha yang omzetnya setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, dapat
memilihi apakah mau menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Begitu
juga, apabila Pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 Milyar setahun
nantinya tidak ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha
tersebut boleh mengajukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini
nampaknya merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dengan ketentuan
Pajak Penghasilan final 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yang sudah
berlaku tahun 2013 lalu. Wajib Pajak UMKM yang dikenakan PPh final 1%,
yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, kini menjadi lebih mudah
urusan pajaknya karena tidak perlu ada kewajiban PPN. Bagian konsideran
Peraturan Menteri Keuangan ini mengkonfirmasi pertimbangan perubahan
batasan Pengusaha Kecil ini.
0 Comments:
Posting Komentar
Monggo sarannya