Senin, 28 September 2015

pajak badan

Mulai tanggal 1 Januari 2014, batasan Pengusaha Kecil yang sebelumnya adalah Pengusaha yang beromzet Rp600 Juta diubah menjad Pengusaha yang beromzet tidak lebih dari  Rp4,8 Milyar setahun. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010.

Dari pengamatan sepintas terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ini, perubahannya hanya pada batasan ini saja. Artinya hal-hal lain terkait dengan Pengusaha Kecil dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, masih sama. Misalnya Pengusaha yang omzetnya setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, dapat memilihi apakah mau menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Begitu juga, apabila Pengusaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 Milyar setahun nantinya tidak ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha tersebut boleh mengajukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini nampaknya merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dengan ketentuan Pajak Penghasilan final 1% berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yang sudah berlaku tahun 2013 lalu. Wajib Pajak UMKM yang dikenakan PPh final 1%, yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 Milyar, kini menjadi lebih mudah urusan pajaknya karena tidak perlu ada kewajiban PPN. Bagian konsideran Peraturan Menteri Keuangan ini mengkonfirmasi pertimbangan perubahan batasan Pengusaha Kecil ini.

Jadi, kesimpulannya sebenarnya Peraturan Menteri Keuangan ini ditujukan untuk mendukung kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan final untuk UMKM

Artikel Terkait:

0 Comments:

Posting Komentar

Monggo sarannya