Berapa tarif pajak penghasilan badan usaha? Bila Anda menanyakan ini, jawabannya
ada pada:
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan
usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda. Pertama adalah bagi badan
usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau
(peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross
income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung
dari berapa besar 'gross income' badan usaha Anda.
Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di
bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran
Bruto.
Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang
dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)}
dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif
pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Bila disajikan dalam bentuk tabel, inilah ringkasan
tarif pajak penghasilan untuk badan usaha.
Tabel Tarif Pajak Penghasilan untuk
Badan Usaha
Badan Usaha
Penghasilan Kotor (Peredaran Bruto) (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Kurang
dari Rp4.8 Miliar
|
1% x Penghasilan Kotor
(Peredaran Bruto) |
Lebih dari
Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
|
{0.25 - (0.6 Miliar/Penghasilan Kotor)} x PKP
|
Lebih dari
Rp50 Miliar
|
25% x PKP
|
Sebelum Anda menentukan besar pajak badan usaha Anda,
Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan Penghasilan Kena Pajak.
Menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, UU
No. 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena Pajak adalah 'gross income' kurang biaya
yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan kotor badan usaha. Dengan kata
lain, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan kotor kurang biaya yang
dikeluarkan. Penghasialan kotor adalah seluruh hasil dari penjualan dari produk
dan jasa Anda termasuk bunga uang yang diperoleh dari bank atau apa saja yang
sifatnya penghasilan.
Sedangkan biaya adalah semua biaya yang Anda keluarkan
untuk menghasilkan penghasilan kotor Anda. Ini termasuk gaji karyawan
Anda, sewa gedung, telepon, internet, air listrik, dan juga biaya-biaya atas
jasa yang Anda gunakan dari pihak lain. Semua yang termasuk pengeluaran
masuk ke dalam biaya.
Bila Anda kurangkan biaya dari penghasilan kotor Anda-
itulah Penghasilan Kena Pajak Anda.
Setelah Anda mendapatkan angka pengahasilan kena pajak
ini, barulah Anda dapat menghitung berapa besar dari pajak badan usaha Anda.
Anda menggunakan besar tarif yang saya sebutkan di atas.
0 Comments:
Posting Komentar
Monggo sarannya