Kamis, 08 Oktober 2015

konsep Aktiva syariah

Ketentuan Pengakuran dan Pengukuran pada Akuntansi Murabahah adalah sebagai berikut:


A. Akuntansi untuk Penjual:
(1) Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.

(2) Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut: (a) jika murabahah pesanan mengikat: (i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan (ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset: (b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat: (i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan (ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, selisihnya diakui sebagai kerugian.

(3) Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut: (a) jika terjadi sebelum akad murabahah, sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah; (b) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati, bagian yang menjadi hak nasabah: (i) dikembalikan kepada nasabah jika nasabah masih berada dalam proses penyelesaian kewajiban; atau (ii) kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah menyelesaikan kewajiban; (c) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah; (d) jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad diakui sebagai pendapatan operasi lain.

(4) Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat: (a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.

(5) Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.

(6) Keuntungan murabahah diakui: (a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan; atau (b) selama periode akad secara proporsional, jika akad melampaui satu periode laporan keuangan.

(7) Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu dari uang (time value of money) tidak diperkenankan karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar.
(8) Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut: (a) jika diberikan pada saat penyelesaian maka penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau (b) jika diberikan setelah penyelesaian, penjual terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari pembeli, kemudian penjual membayar potongan pelunasan kepada pembeli dengan mengurangi keuntungan murabahah.

(9) Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut: (a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah; (b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.

(10) Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.

(11) Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut: (a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima; (b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli, uang muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan (c) jika barang batal dibeli oleh pembeli, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.


B. Akuntansi Pembeli Akhir:
Akuntansi Pembeli Akhir memiliki ketentuan sebagai berikut:
(1) Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan).
(2) Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
(3) Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah.
(4) Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
(5) Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
(6) Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.

sumber

Artikel Terkait:

0 Comments:

Posting Komentar

Monggo sarannya